Fokus Pengawasan, Imigrasi Resmikan Dua Direktorat Baru

Img 20241208 wa0003 scaled

Jakarta  Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.

Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024.

Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.

Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat  Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.

Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas umum dan fungsinya meliputi pencegahan pelanggaran dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk
mencegah terjadinya pelanggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan  Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah
institusi.  Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Sementara itu Suhendra, sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan  tertib, efektif, dan efisien.

Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang
asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan terbalik kepada
masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.

Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.

Godam menyebutkan, banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.

“ Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi  lebih besar bagi negara,” pintah Godam.