Tual News – Direktur Lembaga Evav Corruption Watch Kabupaten Maluku Tenggara, Abner Paulus Beruatwarin, S.E menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal semua kasus dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), termasuk kasus dugaan korupsi dana desa ( DD) laporan pengaduan masyarakat yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
” Kami siap kawal semua laporan masyarakat soal KKN DD dll yang sudah masuk di Polres dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, ” Tegas Beruatwarin dalam Konferensi Pers di Kafe Kanda Kota Tual, Selasa ( 10 / 12 / 2024 ).
Beruatwarin mengakui, kurang lebih sepuluh tahun, Kabupaten Maluku Tenggara mendapatkan kucuran dana pempus nilainya triliuanan rupiah yang ditujukan kepada setiap desa / Ohoi, namun fakta lapangan tidak berdampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di setiap ohoi di bumi Larvul Ngabal.
” Untuk itu kami dari ECW akan berkoordinasi Kapolres Malra dan Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan semua laporan masyarakat yang masuk, bila perlu menindak tegas oknum- oknum yang diduga terlibat dalam penyelewengan keuangan negara, agar ada efek jerah,” Jelasnya.
Kata Direktur ECW, lembaganya sudah mengantongi data dan dokumen sejumlah Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan keuangan negara, yang bersumber dari dana desa.
” Dalam waktu dekat ECW akan koordinasi Kejati dan Kapolda Maluku agar semua kasus dugaan KKN yang ditangani harus diusut tuntas, termasuk kasus dugaan korupsi yang mangkrak atau mandek, belum ada kepastian penegakan hukum, penyidik harus transparan kepada publik, sesuai semangat Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, ” Terangnya.
Dia berharap masyarakat berani melaporkan berbagai praktek dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara.
” ECW siap menampung dan menerima laporan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi untuk ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum, ” Pintah Beruatwarin.
Direktur ECW minta Inspektorat sebagai APIP, harus menindaklanjuti semua laporan pengaduan masyarakat dan hasil temuan dugaan korupsi dana desa / ohoi kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan.