Langgur, Tual News – Mencermati dinamika politik, hukum dan keamanan tingkat nasional, regional bahkan daerah khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara yang sejalan komitmen negara melalui Presiden RI, Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi Indonesia, LSM gerakan anti korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara yang dikenal dengan nama Evav Corruption Watch ( ECW ) hadir dengan komitmen bersama mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap oknum – oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua ECW, Abner Paulus Beruatwarin, SE bersama pengurus dalam Konferensi Pers di Kafe Kanda, Kota Tual, Selasa ( 10 / 12 / 2024 ) menyampaikan tujuh point maklumat Evav Corruption Watch ( ECW ).
” Kami ECW seruhkan kepada seluruh masyarakat, termasuk pemerintah daerah, swasta dan masyarakat adat, bersama-sama ciptakan budaya anti korupsi di daerah ini, ” Pintanya.
Beruatwarin mengakui, kurang lebih sepuluh tahun, Kabupaten Maluku Tenggara mendapatkan kucuran dana pempus nilainya triliuanan rupiah yang ditujukan kepada setiap desa / Ohoi, namun tidak berdampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di setiap desa / ohoi di bumi Larvul Ngabal.
” ECW minta Pj Bupati Malra segera melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur pemerintah di tingkat Ohoi dan menindaklanjuti temukan- temuan Inspektorat kepada pihak penegak hukum yaitu Polisi dan Jaksa, guna memberikan efek jerah dan penyelamatan terhadap hak – hak rakyat yang selama ini dikebiri dan dizolomi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Tegasnya.
Ketua ECW Maluku Tenggara menghimbau masyarakat, jangan pernah takut dan gentar terhadap siapapun dalam kaitan dengan proses penegakan hukum dan keadilan.
” Warga diminta harus berani laporkan setiap dugaan korupsi yang dilakukan oknum – oknum penyelenggara negara hingga Kepala Ohoi dan perangkatnya kepada ECW untuk ditindaklanjuti,” harapnya.
Beruatwarin menegaskan, ECW mendukung sepenuhnya setiap program dan kebijakan pemerintah daerah dalam menunjang pelayanan publik, termasuk pergeseran / pergantian pejabat dan struktur pemerintahan serta pergantian unsur pemerintah Ohoi, karena itu merupakan hak prerogratif seorang Kepala Daerah yang dilindungi UU.
” Kami ECW mengutuk keras pihak- pihak yang mengatasnamakan pemuda Maluku Tenggara berupaya menghalang – halangi atau menghambat wewenang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, ” Pungkas Beruatwarin.
Dia mengaku, ECW berkomitmen mengawal semua proses penegakan hukum dari daerah sampai ke pusat, berkaitan penggunaan dana Desa/ Ohoi dan anggaran pembangunan lainnya yang terkesan mangkrak atau jalan di tempat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Ditegaskan, maklumaat ini adalah wujud komitmen ECW menjewantakan perang terhadap pihak- pihak yang selama ini bebas berkeliaran dan melakukan praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
Maklumat tersebut ditandatangani di Langgur 12 Desember 2024 oleh Direktur ECW, Abner Paulus Beruatwarin, S.E dkk.