Dinas Pendidikan Maluku Tak Patuhi Sebagian Amar Putusan KIP 2022, PTUN Diminta Ambil Tindakan Hukum 

Img 20241203 wa0007

Tual News – Berdasarkan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,  Nomor : 100.4.11.2/01 tanggal 25 November 2024 perihal : Pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Maluku ( KIP) yang disampaikan kepada Pemohon Eksekusi Aziz Fidmatan, akhirnya diketahui kalau pihak termohon eksekusi tidak dapat memberikan Salinan foto copy surat perjanjian penggunaan Dana (SP2D) bulan Oktober 2008.

Hal ini diungkapkan pemohon eksekusi, Aziz Fidmatan, dalam Rilis Pers yang diterima media ini, senin ( 02/ 12 / 2024 ).

” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku hanya serahkan surat perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bulan Juni 2008, ” Sesalnya.

Fidmatan mengakui, dengan tidak diberikannya Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bulan Oktober 2008 yang diminta dirinya selaku pemohon eksekusi, sesuai amar Putusan KIP Maluku tahun 2022, menunjukan  pihak Termohon Eksekusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku telah mengabaikan putusan peradilan sesuai UU Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

” Terhadap Salinan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bulan Juni 2008 yang diberikan Kejaksaan Negeri Tual atas Surat Peringatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Ambon tanggal 30 Oktober 2024 adalah Informasi Publik yang patut diduga tidak pernah diterbitkan Pihak Termohon, sebagaimana pengakuan Termohon dalam Sengketa Informasi Publik  tahun 2022, ” Sesalnya.

Dengan demikian kata Aziz Fidmatan, Informasi Publik Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bulan Juni 2008 yang pernah digunakan dan dipertimbangkan dalam perkara Korupsi USB SMA N Tayando tahun 2016 oleh JPU  Chrisman Sahetapy, SH dkk,  adalah barang bukti yang memuat keterangan tidak benar atau menyesatkan alias Palsu atau dipalsukan  pihak – pihak terkait.

” Sehubungan hal ini , saya selaku pemohon eksekusi minta Ketua PTUN Ambon  melakukan tindakan hukum kepada Termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan, ” pintanya.

Fidmatan menduga, pihak termohon  sengaja menghilangkan Surat Perjanjian Bulan Oktober 2008 sehingga telah merugikan hak atas informasi pemohon yang dijamin Undang-Undang.

” Kebenaran akan muncul oleh karena rekayasa kasus tidak ada yang sempurna, ” pungkasnya.

Untuk diketahui  berdasarkan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Syamsulnadjar Joisangadji, S.P.t. M.Si kepada Pemohon Eksekusi, Aziz Fidmatan, menyebutkan kalau pihaknya telah menerima Salinan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bulan Juni 2008 yang diberikan Kejaksaan Negeri Tual atas Surat Peringatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Ambon tanggal 30 Oktober 2024.

Surat Nomor : 100.4.11.2/01 tanggal 25 November 2024 perihal : Pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Maluku ( KIP), ditujukan kepada Aziz Fidmatan, selaku pemohon eksekusi.

” Terhadap surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( USB ) SMA N Tayando Nomor: 03 / PPM.SMA / USB /2008 Bulan  Oktober 2008 tidak ada ( tidak pernah disita )  Kejaksaan Negeri Tual sebagai mana berita acara penyitaan Kejaksaan Negeri Tual tanggal 23 April 2014, ” Ungkap Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dalam surat tertulisnya.

Kuasa Hukum Pemohon Surati Ketua PTUN Ambon 

Atas surat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Adv.Kev. K. Riry, S.H, MTH.Apt menyurati tertulis Ketua PTUN Ambon.

Surat pemberitahuan Nomor: 45 / EL.F / D.1.2 / XIII / 2024, tanggal 02 Desember 2024 yang juga diterima media ini memberitahukan kalau klienya, Aziz Fidmatan sudah menerima Salinan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bulan Juni 2008 yang diberikan Kejaksaan Negeri Tual atas Surat Peringatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Ambon tanggal 30 Oktober 2024 dari pihak Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

” Berdasarkan amar Putusan KIP Maluku Nomor  : 003 / KI- Mal/ KPTS / VII / 2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana tercantum dalam putusan a quo ( 6.1 ) yang berkaitan dengan Salinan Surat Perjanjian Penggunaan Dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) unit sekolah baru ( USB) SMA Bulan Oktober 2008, klien kami belum terima dari Termohon eksekusi, ” Ungkapnya.

Advokat Riry menegaskan, alasan Termohon Eksekusi menyampaikan  dokumen Informasi Publik itu tidak ada di Termohon Eksekusi, padahal sesuai rekomendasi Nomor: 824.6 / 3888 tahun 2022 tentang pelaksanaan putusan Komisi Informasi Maluku tanggal 14 Juli 2022 point 5 menyatakan salinan  surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS) USB SMA Nomor  : 03 / PPM.SMA / USB /2008 tanggal 27   Juni  2008 atas nama B.A. Jamlaay, M, Ed selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan tidak ditandatangani, tidak pernah diterbitkan Termohon Eksekusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

” Dengan demikian salinan Surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS) USB SMA Bulan Oktober 2008, sebagaimana tercantum dalam putusan KIP Maluku, klien kami belum peroleh surat itu dari Termohon eksekusi tanpa alasan patut sesuai hukum, ” Sesal Advokat Riry.

Padahal kata Kuasa hukum Pemohon eksekusi terdapat bukti surat dari Termohon eksekusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 425.11 / 833 / 08 tanggal 12 Oktober 2008, perihal : pembangunan SMA Negeri Tayando tahun 2008, pada point 3 menyatakan penandatanganan MOU para pihak berlangsung di bulan Oktober 2008, bukan tertanggal 27 Juni 2008.

” Kami minta Ketua PTUN Ambon segera melakukan tindakan hukum selanjutnya kepada Termohon Eksekusi yang telah mengabaikan perintah peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” pintah Advokat Riry dalam surat tertulisnya.

Hingga berita ini diturunkan Ketua PTUN Ambon belum dapat dihubungi untuk konfirmasi kasus ini.