Tanimbar -Pelaku penusukan yang dilakukan suami terhadap istri hingga menyebabkan meninggal dunia, akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar, pasca yang bersangkutan menyerahkan diri.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi jumat, ( 06 / 12/ 2024 ) berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Korban berinisial MU (21) ini merupakan isteri pelaku, sementara pelaku berinisial MM (30) tersebut merupakan warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan pelaku sebanyak lebih dari 4 kali,” Ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry DWI Azhari, S.T.K.,S.I.K.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal ketika pelaku baru saja tiba dari Papua dan masih dalam perjalanan menuju ke Kota Saumlaki.
” Pelaku hubungi ibunya yang berada di Desa Lorwembun melalui via telepon dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan korban Rabu ( 04 / 12 / 2024 ). Namun ibu pelaku melaporkan, korban sudah tidak lagi berada dirumah sejak dua hari lalu, ” Ungkapnya.
Setibanya di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui keluarganya.
Kasat Reskrim mengakui, pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan korban, kemudian berusaha mencari keberadaan korban.
” Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIT, pelaku kemudian datang ke Kota Saumlaki atas informasi yang diterimanya dari saudara perempuan korban kalau korban sedang berada di Saumlaki. setelah tiba, pelaku hubungi korban dan menyampaikan untuk menemuinya didepan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal Pasar Omele, Desa Sifnana, ” Jelasnya.
Ketika korban datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada di depan Toko Lisa, pelaku melihat korban datang dengan diantar seorang lelaki yang diduga pelaku merupakan selingkuhan korban yang bernama saudara IK.
” Ketika bertemu korban, saudara IK terus menelepon korban sehingga membuat terduga pelaku semakin menaruh kecurigaan terhadap korban, ” Ujarnya.
Kata Kasat Reskrim, karena sudah tidak kuat menahan emosi, pelaku mencoba menipu korban dengan cara mengajak korban pergi ke rumah saudara terduga pelaku, sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku tersebut.
Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban kembali pulang ke Desa Lorwembun, namun korban mengelak kalau korban tidak memiliki hubungan apapun dengan IK dan sudah tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun, karena memilik masalah dengan ibu pelaku.
” Ketika sampai di belakang Toko Tanjung Dua tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, terduga pelaku mengeluarkan alat tajam berupa sebuah pisau dan langsung memegang baju korban dengan tangan kirinya dan posisi pisau berada pada tangan kanannya. Pelaku pun bertanya tentang HP yang dipegang korban, dan korban pun menjawab HP tersebut milik saudara IK, ” Terang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Hal itu kata dia, semakin menambah kecurigaan pelaku, sehingga Ia kembali menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan yang dilakukan korban.
Korban mengakui bahwa dirinya telah berselingkuh.
” Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban menggunakan alat tajam berupa pisau sebanyak satu kali, ” katanya.
Kata Kasat Reskrim, setelah ditusuk satu kali, korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk tidak menusuknya lagi karena dirinya sudah mengakui perbuatannya.
” Namun, pelaku yang sudah terbawa emosi tidak menghiraukan perkataan korban dan terus melakukan penikaman terhadap korban lebih dari empat kali, hingga pelaku kemudian melepaskan korban dan lari dari TKP, ” Ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry DWI Azharari, S.T.K.,S.I.K., menegaskan proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Tak sampai 1×24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (07/12/24), ” Tegasnya.
Akibat perbuatannya, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dijerat pasal 340 Subsider, pasal 338 KUHPidana.