Jakarta, Tual News – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial ( PSK ) berkedok Lady Companion ( LC ).
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar dilakukan sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, kemudian kami simpulkan memang ada indikasi
pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat ( 13 / 12 / 2024 ).
Yusman mengakui, dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.
” Sebanyak 10 orang masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk pakai visa kunjungan saat kedatangan ( VKSK ) tujuan berwisata, ” Ungkapnya.
Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan 12 WNA Vietnam tersebut terjerat pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.
” Mereka diancam pidana penjara paling
lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan diruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, ” Jelasnya.
Diakui pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
” Kami Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” Pungkas Yuldi.