Langgur, Tual News- Pihak Kepolisian Polres Maluku Tenggara dan Kejaksaan diminta segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap 73 Pejabat Kepala desa/ Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga akhir tahun 2024, belum memasukan bukti fisik laporan pertanggungjawaban dana desa ( DD) tahun anggaran 2023.
Hal ini harus segera disikapi, mengingat indikasi penyalahgunaan DD tahun anggaran 2023 sangat besar dan sudah masuk temuan kerugian keuangan negara, akibat dugaan pelaporan fiktif penggunaan DD tahun anggaran 2023 pada aplikasi Siskeudes.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, patut diduga 73 Pejabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara itu dimanjakan oknum Camat, Dinas BPMPD dan Inspektorat, sehingga tidak ada pengawasan penggunaan dan pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.
Dari hasil temuan yang diperoleh, 73 Pejabat Kepala Ohoi tersebut merasa tidak tersentuh aparat penegak hukum, sebab patut diduga mendapat perlindungan oknum Camat, Dinas BPMPD dan Inspektorat, termasuk pimpinan yang diatasnya.
Alhasil, setiap tahapan pencairan DD, walaupun tidak ada bukti fisik pertanggungjawaban DD. Namun karena para pejabat Kepala Ohoi mendapat angin segar dari Dinas BPMPD yakni berbekal penandatanganan surat pernyataan diatas meterai, akhirnya lolos mencairkan DD setiap tahapan, yang diduga tanpa melalui mekanisme aturan pencairan dana desa dari Kemendes dan PDT.
Terbukti, kasus dugaan penyalahgunaan DD Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat tahun anggaran 2023 yang sudah masuk rana hukum di Polres Maluku Tenggara sampai saat ini tidak ada bukti fisik laporan pertanggungjawaban dana desa.
Ohoi Madwaer adalah contoh kecil, dari 192 Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga aparat penegak hukum harus bergerak, jangan berdiam diri dalam menutupi berbagai kejahatan terstruktur dan masif yang diduga dilakukan oknum Pj Kepala Ohoi, bekerja sama oknum Camat, BPMPD dan Inspektorat dalam praktek dugaan KKN DD, merugikan keuangan negara dan masyarakat milyaran rupiah.
Tak hanya itu, aparat hukum juga wajib melakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum pendamping dana desa di Kabupaten Maluku Tenggara, sebab patut diduga para pendamping dana desa itu ikut terlibat dalam kejahatan dana desa.
Para pendamping dana desa yang mendapat fasilitas dari Kementerian Desa dan PDT untuk pendampingan DD, patut diduga ikut terlibat membuat laporan pertanggungjawaban DD fiktif oleh Pejabat Kepala Ohoi yang masuk aplikasi Siskeudes.
Indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari dana desa Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023 sudah sangat jelas, akibat tidak ada pengawasan, baik dari pendamping DD maupun Camat, Dinas BPMPD dan Inspektorat serta BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Laporan Pertanggungjawaban yang masuk Siskeudes hanya formalitas, memenuhi persyaratan pencairan DD setiap tahapan yang diduga lebih banyak fiktif dan tidak ada bukti fisik pertanggungjawaban LPJ DD tahun anggaran 2023 berupa bukti kwitansi belanja barang dan jasa serta dokumentasi kegiatan.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, usai pelantikan Pimpinan DPRD Malra periode 2024-2029, Sabtu ( 23 / 11 / 2024 ) mendesak Dinas BPMPD dan Camat untuk segera meminta pertanggungjawaban 73 Pejabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga saat ini belum memasukan LPJ DD tahun anggaran 2023.
” LPJ DD tahun 2023 harus segera dimasukkan, sebab akan merugikan masyarakat di ohoi dalam hal pencairan dana desa, ” pintahnya.
Layanan memberikan dukungan dan suport kepada aparat penegak hukum ( APH) untuk mengambil tindakan tegas, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara dana desa pada 73 Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara yang belum memasukan LPJ DD tahun anggaran 2023.