Ambon – Aparat Unit Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Maluku berhasil menangkap satu penjual judi online berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya, Jumat (8/11/2024).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.I.K mengatakan, selain menangkap pelaku, anggota resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.650.000, satu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.
Menurut Kombes Aries, penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya masyarakat melakukan penjualan judi togel online di kawasan itu.
“Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kata Aries, terduga pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online.
Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.