Polda Maluku  Tangkap Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon

Img 20241120 wa0034

Ambon  – Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap seorang oknum PNS berinisial HSL alias Aneke, diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT.

Sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, tim opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku, juga telah mengamankan NH alias Nago, warga Air Mata Cina di Lorong Samping Pondok Sakura, Batu Meja, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, Rabu (20/11/2024).

Penggerebekan terhadap HS dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri pelaku.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.

“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.

Setelah pemantauan, kata Kombes Areis, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.

“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” sebutnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.

“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,” sebutnya.

Kombes Areis mengaku untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini sedang dalam penyelidikan.

“Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.