Miris, Plt Bupati Kaimana dan 190 ASN Diduga Terlibat Politik Praktis, Dilaporkan ke Bawaslu 

Img 20241126 wa0037

Tual News  – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaimana yang juga menjabat Wakil Bupati definitif, Hasbullah Puarada secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan laporan Nomor: 45/PL/PB/Kab/34.02/XI/2024,  Minggu, 24 November 2024.

Hasbullah Puarada saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Kaimana dari tanggal 25 September 2024  – 23 November 2024.

Namun dilaporkan, pada hari Sabtu, 23 November 2024, Plt Bupati Kaimana, Hasbullah Puarada hadir dan mengikuti kampanye politik pasangan calon Nomor urut 1 dengan akronim “HAI”, bertempat di pantai Bantemi, pukul: 15.00 WIT.

Pelapor kasus ini di Bawaslu Kaimana adalah Patahudin. Tanda bukti penyampaian laporan ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Kaimana, Djeki Ronald Ginuni, dengan nomor laporan : 45/PL/PB/Kab/34.02/XI/2024, hari Minggu, 24 November 2024.

Img 20241126 wa0034

 

Pelapor Patahudin dalam laporanya di Bawaslu Kaimana melampirkan dokumen alat bukti yaitu satu buah flesdisk video kampanye Plt Bupati Kaimana sebagai Bupati definitif.

” Benar, kemarin saya sudah melaporkan Pak Hasbullah di Bawaslu Kaimana, karena sebagai Plt Bupati Kaimana, didugga melanggar izin cuti di luar tanggungan negara,  karena saat ini Pak Hasbullah masih menjabat sebagai Plt. Bupati sekaligus  Wakil Bupati Kaimana, ” Ungkap Pelopor, Patahudin dalam Rilis Pers yang diterima media ini Selasa ( 26 / 11 / 2024 ).

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Matdoan, S.H. menjelaskan dibolehkan Bupati dan / atau Wakil Bupati mengikuti kampanye politik, namun harus memperoleh izin sesuai  Permendagri Nomor: 100.1.4.1/1705/GUB-PB/2024, tanggal 17 September 2024.

” Kami menduga Pak Hasbullah tidak menggantongi izin dimaksud, ” Tegasnya.

Selain itu, kata Matdoan dihari berbeda,  sebanyak 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat aktif dalam politik praktis juga  telah dilaporkan di Bawaslu Kaimana,  Senin, 25 November 2025.

Ini bukti laporan di bawaslu kaimana
Ini Bukti Laporan Di Bawaslu Kaimana

Ahmad Matdoan, S.H. mengendus pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Kaimana merupakan pelanggaran yang masuk katagori terstruktur, sistematis dan masif (TSM ),  sebab melibatkan struktur Pemerintah Daerah mulai dari Plt. Bupati Kaimana hingga ASN eselon III dan IV.

” Sistematis,  karena pelanggaran pilkada yang terjadi kami duga sudah diatur sedemikian rupa untuk menangkan Paslon 01,” Ujarnya.

Selain itu kata dia masif,  sebab banyaknya ASN hampir di semua dinas dan OPD  terlibat secara terang-terangan bekerja memenangkan Paslon 01.

Matdoan mengakui, para ASN ini aktif melakukan pertemuan-pertemuan, menyusun pergerakan, mengumpulkan pembiayaan dan melakukan perekrutan baik di internal ASN dan masyarakat umum untuk mendukung dan memilih Paslon 01 di Pilkada serentak Kabupaten Kaimana 27 November 2024.

Hingga berita ini diturunkan Plt Bupati Kaimana belum dapat dikonfirmasi terkait laporan di Bawaslu Kaimana tersebut.