Memalukan, Badan Publik Dinas Pendidikan Maluku Terima Surat Peringatan PTUN Ambon 

Img 20241105 wa0029

Ambon – Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, surat peringatan PTUN Ambon Nomor : 01 / Was. Eks / KI / 2024 / PTUN. ABN, tanggal 31 Oktober 2024, ditandatangani Ketua PTUN Ambon, Mursalim Nadjib, S.H.

Surat peringatan ini dikeluarkan Ketua PTUN Ambon, berdasarkan ketentuan Pasal 119, UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Ketua PTUN Ambon dalam surat peringatan tertulis  yang tembusanya juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Aziz Fidmatan, Sos.M.Si, memerintahkan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku segera melaksanakan keputusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku yang berkekuatan hukum tetap, sesuai permohonan, Aziz Fidmatan selaku pemohon eksekusi putusan KIP Maluku Nomor: 003 / KI – Mal/ VII / 2022 tanggal 20 januari 2022.

” Berdasarkan ketentuan Pasal 7 junto Pasal 72 ayat 1, UU Nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Pejabat pemerintahan wajib  mematuhi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan wajib  melaksanakan keputusan dan atau tindakan  yang sah dan keputusan yang dinyatakan tidak sah atau dibatalkan Pengadilan, ” Jelasnya.

Menurut Ketua PTUN Ambon, apabilah Tergugat/  Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak melaksanakan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat secara sukarela akan  dikenakan upaya paksa, berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan /  atau sanksi administrasi.

Diakui, sesuai ketentuan Pasal 80 junto Pasal 81 ayat 2, UU Nomor 30 tahun 2014, pelanggaran terhadap mematuhi putusan Pengadilan dapat dikenai sangsi administrasi sedang oleh atasan / pejabat yang berwenang, berupa pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara, dengan memperoleh hak – hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak – hak jabatan.

” Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja, setelah pengawasan eksekusi/ surat peringatan ini tidak terdapat pemberitahuan pelaksanaan putusan secara suka rela, termohon eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan dan Ketua  Pengadilan akan  menerbitkan penetapan eksekusi, ” Tegas Ketua PTUN Ambon dalam surat peringatan tertulisnya.

Memalukan Badan Publik di Maluku Dapat Aanmaning

Untuk diketahui pemohon eksekusi, Aziz Fidmatan kepada media ini mengakui, Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara mendapat peringatan / teguran (Aanmaning)  dalam Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Maluku di PTUN Ambon, Kamis, 31 Oktober 2024.

” Sejak disidangkan di PTUN Ambon  tanggal 10 Oktober 2024,  seharusnya kedua Badan Publik tersebut menunjukan itikad baik sebagai pelaksanaan UU Nomor  : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” Sorotnya.

Namun faktanya, kata Fidmatan kedua badan publik di Maluku itu selalu menghindar dari tanggung jawab atas penyerahan Dokumen Informasi Publik yang dimohonkan dirinya selaku pemohon.

” Akibat sikap tidak kooperatif Badan Publik tersebut sampai batas waktu Persidangan , Hakim PTUN Ambon mengeluarkan surat teguran/peringatan (Aanmaning) tertanggal 31 Oktober 2024 selama 21 hari kerja, ” Ungkapnya.

Fidmatan menegaskan, jika teguran / peringatan dari Hakim PTUN Ambon kepada Badan Publik,  masih juga membandel, maka pasti  tindakan selanjutnya sesuai prosedur hukum yaitu pelaksanaan eksekusi berjenjang kepada atasan Badan Publik masing-masing.

Untuk diketahui, latar belakang permohonan penetapan eksekusi Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon Aziz Fidmatan di PTUN Ambon, akibat ketidak taatan Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selama ini untuk melaksanakan Amar Putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam sengketa Informasi Publik pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  patut diduga ditemukan adanya dokumen Informasi Publik yang memuat keterangan  tidak benar atau menyesatkan atau dokumen – dokumen palsu atau yang dipalsukan,  berkaitan  pembangunan SMA Negeri Tayando, Kota Tual Tahun 2016.