Ambon- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini centeral oxygen system pada dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021.
Satu tersangka yang dijerat yaitu berinisial IU alias Is, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021 – 2022.
IU ditetapkan tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Kamis (14/11/2024).
Dalam Keterangan persnya yang disampaikan saat Konferensi pers di Ruppatama Reskrim Polda Maluku, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, S.I.K, didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku, Kompol Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K dan Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Melda Haurissa, menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus di rumah tahanan Polda Maluku.
“Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu saudara Jumadi dan Atong,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, S.I.K.
Kombes Hujra menjelaskan, tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas P2KB Kabupaten Buru.
“Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari beliau (tersangka) menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit Mini Central oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,6 miliar,” Ungkapnya.
Dalam waktu 9 hari pekerjaan, kata Kombes Hujra, pengadaan tersebut diselesaikan penyedia PT. Sani Tiara Prima. Pemilik perusahaan ini berinisal S.
” Setelah pekerjaan selesai November 2021 diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan anggaran Rp 9,6 miliar. Namun karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu minus, sehingga PAGU anggaran terhadap pengadaan 6 unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022, ” Jelasnya.
Pada Februari 2022, lanjut Kombes Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Nah yang lebih fatal lagi saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak lagi atas nama PT. Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya,” Bebernya.
Kombes Hujra mengaku pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening. Yang dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.
“Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus melakukan kroscek sehingga pada saat anggaran itu cair betul betul ditujukan kepada penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lainnya,” Sorotnya.
Dikatakan, dari nilai anggaran pengadaan alkes sebesar Rp 9,6 miliar, Dinkes Kabupaten Buru baru membayar Rp 3,2 miliar. Ada kurang lebih Rp 6,4 miliar yang masih menjadi hutang.
“Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin pada saat penetapan dua tersangka pertama, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini berdasarkan hasil gelar yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan,” tegas Kombes Hujra.