Langgur- Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun menegaskan, laporan organisasi pemuda KNPI Kabupaten Maluku Tenggara terhadap ketidaknetralan Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae yang masuk di Kantor Bawaslu, setelah dikaji tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
” Perlu kami jelaskan, setelah laporan itu dimasukkan KNPI, yang pertama pelapor itu kita tidak bisa mengatasnamakan KNPI. Sebab sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, secara jelas pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hal pilih dan pemantau pemilihan yang telah terdaftar serta memperoleh akreditasi KPU, ” Ungkapnya kepada wartawan, Senin ( 11 / 11 / 2024 ).
Selain itu kata Somnaikubun, pelapor adalah peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon, pemantau pemilu dan pemilih.
” KNPI tidak masuk dalam pemantau pemilihan, sehingga laporan itu kita ambil bukan atas nama KNPI, tapi pelapor adalah atas nama saudara Rizal Ohoitenan, ” Ujarnya.
Ketua Bawaslu Malra mengakui laporan KNPI masuk di Kantor Bawaslu tanggal 6 November 2024.
” Tanggal 07 November 2024, Bawaslu melakukan kajian awal atas laporan itu sesuai mekanisme. Saat kami lakukan kajian awal, dinilai alat bukti, saksi dan dalil pemohon belum lengkap, ” Jelasnya.
Atas kajian awal tersebut, Bawaslu Malra melayangkan surat tertulis resmi kepada pelapor untuk melengkapi laporanya.
” Namun sampai batas waktu dua hari untuk melengkapi laporan, pelapor belum memasukkan laporan, sehingga sesuai mekanisme penanganan laporan, maka Bawaslu informasikan kepada pelapor kalau laporanya tidak dapat diregister, berdasarkan kajian awal yang ditemui, ” Tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara juga mengakui dalam dokumentasi foto yang dilaporkan pelapor adalah Pj. Bupati Malra tidak menunjukkan gestur keberpihakan dan dalam foto itu tidak ada simbol paslon.
” Kemudian dalam foto itu, ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra Nomor urut 2 dan ada tim pemenangan paslon nomor urut 2. Namun disitu juga ada tim pemenangan paslon nomor urut 1, sebagai tim kampanye yaitu bapak Anderias Rentanubun dan Yunus Serang, ” Terangnya.
Kata Somnaikubun, dengan demikian dalil keberpihakan itu tidak jelas.
” Kami kembalikan laporan itu untuk pelapor melengkapi, namun sampai batas waktu yang bersangkutan tidak mengembalikan dan melengkapi laporanya, ” Pungkasnya.
Bawaslu Malra Surati Rizal Ohoitenan
Sementara itu berdasarkan bukti surat yang diterima media ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun secara resmi menyurati Risal Ohoitenan terkait laporanya yang masuk di Kantor Bawaslu
Dalam surat Nomor : 415 / PP 01.02 / K. Malra / 11 / 2024, tanggal 7 September 2024, perihal : pemberitahuan kelengkapan laporan, Ketua Bawaslu Malra menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu tanggal 6 September 2024, disampaikan untuk melengkapi kekurangan laporan yakni :
1. Memperjelas uraian peristiwa yang dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor.
2. Melengkapi bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor.
3. Menambah saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
” Kekurangan laporan saudara dilengkapi paling lambat dua hari, sejak pemberitahuan ini diterima, ” Pintah Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
KNPI Resmi Lapor Pj Bupati Malra Samuel Huwae di Bawaslu
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Supriono Tukloy secara resmi melaporkan Penjabat Bupati Malra Samuel Huwae di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (6/11 / 2024).
Pantaun media ini, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM tiba di Kantor Bawaslu Malra bersama Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara Rizal Ohoitenan,S.H dan beberapa pengurus KNPI lainya, Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIT.
Mereka diterima langsung bagian Devisi pengaduan dan laporan Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Usai menyerahkan laporan pengaduan itu, ketika ditanya, maksud dan tujuan kehadiran KNPI di Kantor Bawaslu Malra, Ketua bidang hukum dan HAM KNPI Malra, Supriono Tukloy menegasakan mereka datangi Bawaslu untuk melaporkan Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae, terkait netralitas ASN dan Pejabat Negara yang diduga melakukan pelanggaran dan tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
” Kami sudah serahkan laporan pengaduan tertulis dan bukti foto kepada Bawaslu Malra, ” Ungkapnya.
Tukloy mengakui, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi – saksi yang akan dihadirkan, apabila diminta Bawaslu dalam pemberian keterangan.
” KNPI berharap Bawaslu Malra segera menindaklajuti laporan kami dengan memanggil Pj. Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae, ” Pintah Tukloy.
Dirinya mejelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae adalah bertemu secara bersama sama dirumah salah satau pasangan calon Bupati Malra.
” Selain itu Pj Bupati Malra juga hadir bersama pimpinan partai politik pengusung, dan melakukan foto bersama, ” katanya.
Tidakan Pj Bupati Malra tersebut, menurut Tukloy bertentangan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 71 ayat 1 dan 3 yang menjelaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat apratur sipil negara, anggota TNI / Polri dan kepala desa atau sebutan lain / lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
” Kemudian di ayat 3, dijelaskan Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, ” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Malra Supriono Tukloy.
Kata dia, negara memberikan jaminan semua orang sama didepan hukum bahkan harus lebih taat, menghormati aturan dan hukum adalah mereka yang diberikan kepercayaan negara, diberikan gaji dan fasilitas negara dengan uang rakyat.
” Kami tetap hormati hak hukum setiap warga negara yang disebut presumption of Innocence, ssas praduga tak bersalah, artinya semua orang belum tentu bersalah, maka perlu dilakukan proses dan kajian secara hukum agar bisa membuktikan suatu kebenaran melalui keputusan pengadilan yang merupakan prinsip dasar hukum pidana, ” Tandas Tukloy.
Dia minta semua pihak agar tidak memperdebatkan dan menciptakan kegaduhan dengan melakukan pembelaan dengan alibi, opini, dan retorika, sebab langkah dan sikap KNPI saat ini adalah proses normatif.
” Kita bernegara melalui cara yang diatur oleh aturan. Selaku warga negara yang menghormati dan taat terhadap hukum, mari kita bersama ciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, adil serta demokratis tanpa intrvensi. Biarkan rakyat secara bebas menentukan pilihan politiknya,” pintanya.
Tukloy berharap semua stekeholder dapat menciptakan kamtibmas aman dan kondusif.
” Kami menyatakan sikap menolak politk identitas, sektarian, dan priomordial yang akan merusak tatanan kehidupan demokrasi kita, ” pungkasnya.