Langgur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan pasangan calon ( paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 tentang batas waktu penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Peringatan ini disampaikan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat saat memimpin rapat koordinasi ( rakor ) bersama LO tim pemenangan ketiga paslon diruang rapat KPU, Minggu (17/10/2024).
Basuki mengakui batas waktu penyampaian LPPDK adalah tanggal 24 November 2024, dan waktu perbaikan tanggal 25 November 2024.
” Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, LPPDK belum dimasukan, KPU akan mengeluarkan pengumuman secara resmi di laman KPU dan mengeluarkan surat peringatan kepada paslon yang bersangkutan.” Tegas Basuki.
Ketua KPU Malra juga mengingatkan tanggal 25 November 2024 juga merupakan batas waktu penutupan rekening khusus dana kampanye (RKDP).
“Jika RKDP tidak ditutup sampai batas waktu yang ditetapkan, Sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024 pasal 77, KPU tidak akan mengusulkan pelantikan pasangan calon terpilih kepada Gubernur. Itu konsekuensinya terhadap sanksi adminitrasi yang terjadi,” Jelasnya.
Disisi lain, Komisioner KPU Malra, Triko Notanubun menambahkan terkait penyampaian LPPDK tanggal 24 November adalah hari minggu sehingga persoalan rekening koran tentu tidak bisa diproses karena hari libur bank.
“Jadi nanti masukan Submit-nya dulu, esok tanggal 25 November hari senin baru diproses lanjutkan di bank, “terang Notanubun.