Langgur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Supriono Tukloy secara resmi melaporkan Penjabat Bupati Malra Samuel Huwae di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (6/11 / 2024).
Pantaun media ini, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM tiba di Kantor Bawaslu Malra bersama Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara Rizal Ohoitenan,S.H dan beberapa pengurus KNPI lainya, Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIT.
Mereka diterima langsung bagian Devisi pengaduan dan laporan Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Usai menyerahkan laporan pengaduan itu, ketika ditanya, maksud dan tujuan kehadiran KNPI di Kantor Bawaslu Malra, Ketua bidang hukum dan HAM KNPI Malra, Supriono Tukloy menegasakan mereka datangi Bawaslu untuk melaporkan Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae, terkait netralitas ASN dan Pejabat Negara yang diduga melakukan pelanggaran dan tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
” Kami sudah serahkan laporan pengaduan tertulis dan bukti foto kepada Bawaslu Malra, ” Ungkapnya.
Tukloy mengakui, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi – saksi yang akan dihadirkan, apabila diminta Bawaslu dalam pemberian keterangan.
” KNPI berharap Bawaslu Malra segera menindaklajuti laporan kami dengan memanggil Pj. Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae, ” Pintah Tukloy.
Dirinya mejelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae adalah bertemu secara bersama sama dirumah salah satau pasangan calon Bupati Malra.
” Selain itu Pj Bupati Malra juga hadir bersama pimpinan partai politik pengusung, dan melakukan foto bersama, ” katanya.
Tidakan Pj Bupati Malra tersebut, menurut Tukloy bertentangan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 71 ayat 1 dan 3 yang menjelaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat apratur sipil negara, anggota TNI / Polri dan kepala desa atau sebutan lain / lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
” Kemudian di ayat 3, dijelaskan Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, ” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Malra Supriono Tukloy.
Kata dia, negara memberikan jaminan semua orang sama didepan hukum bahkan harus lebih taat, menghormati aturan dan hukum adalah mereka yang diberikan kepercayaan negara, diberikan gaji dan fasilitas negara dengan uang rakyat.
” Kami tetap hormati hak hukum setiap warga negara yang disebut presumption of Innocence, ssas praduga tak bersalah, artinya semua orang belum tentu bersalah, maka perlu dilakukan proses dan kajian secara hukum agar bisa membuktikan suatu kebenaran melalui keputusan pengadilan yang merupakan prinsip dasar hukum pidana, ” Tandas Tukloy.
Dia minta semua pihak agar tidak memperdebatkan dan menciptakan kegaduhan dengan melakukan pembelaan dengan alibi, opini, dan retorika, sebab langkah dan sikap KNPI saat ini adalah proses normatif.
” Kita bernegara melalui cara yang diatur oleh aturan. Selaku warga negara yang menghormati dan taat terhadap hukum, mari kita bersama ciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, adil serta demokratis tanpa intrvensi. Biarkan rakyat secara bebas menentukan pilihan politiknya,” pintanya.
Tukloy berharap semua stekeholder dapat menciptakan kamtibmas aman dan kondusif.
” Kami menyatakan sikap menolak politk identitas, sektarian, dan priomordial yang akan merusak tatanan kehidupan demokrasi kita, ” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun belum dapat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan yang masuk di Kantor Bawaslu Malra, Rabu siang ( 6 / 11 / 2024 ).