Kelompok Ibu Paslon MARYADAT Datangi KPU dan Bawaslu Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ohoi Danar 

Img 20241129 wa0001

Langgur  – Sekelompok Ibu-Ibu pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 yaitu Marthinus Sergius Ulukyanan  – Ahmad Yani Rahawarin atau dikenal dengan akronim MARYADAT, Kamis ( 28 / 11 / 2024 ) mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Pantauan media ini,  Ibu-Ibu Maryadat Langgur menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara kepada  KPU dan Bawaslu.

Ketua kpu malra menerima laporan pengaduan dari kelompok ibu - ibu paslon maryadat
Ketua Kpu Malra Menerima Laporan Pengaduan Dari Kelompok Ibu – Ibu Paslon Maryadat

Kelompok perempuan pendukung Paslon MARYADAT  itu, melaporkan dugaan terjadinya kecurangan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di Ohoi / Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.

Di Kantor KPU Malra, kelompok ibu – ibu pendukung paslon MARYADAT diterima
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara,  Basuki Rahmat Oat dan Sekretaris KPU, Joshua Putnarubun.

Setelah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada KPU, Kemudian menyambangi Kantor Bawaslu dan bertemu Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku  Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun, untuk menyerahkan laporan yang sama.

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada dalam bentuk pernyataan sikap  ditulis tangan dan dibuat  dua rangkap.

Dalam laporan tertulis yang diterima KPU dan Bawaslu, para ibu pendukung paslon MARYADAT melaporkan dugaan terjadi pembiaran  kecurangan Pilkada serentak Kabupaten Maluku Tenggara oleh penyelenggara Pemilu ( KPU dan Bawaslu) dan pihak keamanan di Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.

” Kami  keberatan,  karena saksi dari paslon  Maryadat  ditolak masyarakat Ohoi Danar dan pihak penyelenggara tidak menjamin, sehingga saksi tidak dapat mengikuti proses pemungutan suara pada semua TPS di Ohoi Danar, ” Sesalnya.

Selain itu mereka juga menyoroti
aksi pemalangan jalan di  Ohoi Danar.

Surat pernyataan sikap itu dibacakan salah satu perwakilan perempuan yaitu Ibu Juliana Gabriela Lesomar / Dumatubun, dihadapan  KPU dan Bawaslu.

” Kami  mohon  KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan agar melakukan langkah-langkah dalam waktu secepatnya agar tidak merugikan paslon MARYADAT,  meminta pihak keamanan untuk bertindak adil serta tegas, ” pintanya.