Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM PimpasaJakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu.
Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan itu meliputi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“ Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia), ” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Menurut Godam, langkah pertama yang
di lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian.
” Penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad
Godam.
Dalam paparannya, narasumber Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk,S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia
yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden
(Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik
prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya.
” Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan
utama dalam menangani TPPO, ” Tegasnya.
Untuk itu kata AKP Suganda, strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.
Sedangkan narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
” Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang
dengan bunga pinjaman yang tinggi, ” ujarnya.
Untuk merespon tantangan tersebut, kata dia, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di
kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.
Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.H menyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan
dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan.
Brigjen Rudy mengakui Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian, Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi
terkait.
“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kamiberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan
perdagangan orang, penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian, ” Jelasnya.
Wibowo menjelaskan, Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian