Langgur – Koordinator Tim Netralitas ASN Kabupaten Maluku Tenggara, Nikodemus Ubro mengakui Camat Kei Besar, Titus Betaubun mangkir dan tidak kooperatif memenuhi undangan panggilan Tim Netralitas ASN untuk mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan pelanggaran netralitas ASN.
” Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun Camat Kei Besar mangkir dan dianggap tidak kooperatif penuhi undangan Tim Netralitas ASN Kabupaten Maluku Tenggara, ” Ungkap Pj Sekda Malra kepada wartawan, Jumat ( 15 / 11 / 2024 ).
Atas ketidakhadiran Camat Kei Besar memenuhi panggilan Tim Netralitas ASN Kabupaten Maluku Tenggara, kata Ubro, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini kepada Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah yakni Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae berupa rekomendasi untuk mengambil tindakan tegas, sesuai peraturan yang berlaku.
” Karena tidak penuhi panggilan Tim Netralitas ASN, kami anggap Camat Kei Besar tidak disiplin dan taat. Kalau merasa tak bersalah harus datang untuk klarifikasi laporan pengaduan masyarakat tersebut, ” Tegasnya.
Diduga Terlibat Politik Praktis, Tim Netralitas ASN Malra Panggil Camat Kei Besar
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tenggara telah merespon laporan masyarakat tentang dugaan keterlibatan sejumlah oknum ASN di Kabupaten Maluku Tenggara dalam politik praktis menjelang Pilkada serentak Kabupaten Malra, 27 November 2024.
Penjabat Bupati Malra Drs Jasmono,Msi, ketika di konfirmasi Media Tual News selasa siang (8 / 10/2024 ) via telepon salulernya membenarkan adanya laporan masyarakat terhadap oknum ASN Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga terlibat politik praktis.
” Ia benar, ada laporan masyarakat tentang oknum ASN yang berpolitik praktis, yaitu Camat Kei Besar. Saya sudah perintahkan Tim Netralitas ASN Maluku Tenggara, memanggil dan melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut, “tegas Jasmono.
Sementara itu Ketua Tim Netralitas ASN Kabupaten Maluku Tenggara, Muhammad Tukloy, S.H, MS.i yang juga Kepala Badan Kesbangpol Maluku Tenggara yang dikonfirmasi media ini rabu siang ( 9/10/ 2024l ) via telepon selulernya mengaku sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dan perintah Pj Bupati Malra.
” Kami telah panggil dan surati Camat Kei besar, Titus Betaubun untuk hadir dimintai keterangan atas laporan masyarakat yang masuk di Tim Netralitas ASN Malra, ” Ungkapnya.
Namun Kata Tukloy, Camat Kei besar, Titus Betaubun belum bisa hadir memenuhi undangan, karena kegiatan di ohoi yang tidak bisa ditinggalkan.
” Tim Nentalitas ASN Malra sudah buat surat undangan panggilan kepada Bapak Camat Kei Besar untuk hari ini rabu (9/10/ 2024 ) menghadap tim, namun camat sampaikan kepada kami belum bisa hadir penuhi panggilan, karena ada tugas di Ohoi – Ohoi yang tidak bisa ditinggalkan, ” katanya.
Untuk itu kata Kaban Kesbangpol Malra, Tim Netralitas ASN akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.
Tukloy mengaku selama proses Pilkada hingga memasuki masa kampanye di Kabupaten Malra, baru satu ASN yang di laporkan masyarakat.
Dia berharap masyarakat dapat membantu pihaknya, apabila menemukan ASN Malra yang terlibat politik praktis harus melaporkan kepada Tim Netralitas ASN, disertai bukti foto dan video.
” Kami pastikan akan memproses hukum laporan yang masuk, disertai bukti sesuai aturan ASN, ” Tegasnya.
Sampai hari ini, kata Tukloy, tim baru menangani satu ASN.
” Katanya banyak ASN yang diduga terlibat politik praktis Pilkada Malra, namun kami belum terima laporan dari masyarakat, ” Terangnya.
Tukloy minta masyarakat berani dan aktif melaporkan para ASN, yang diduga terlibat politik praktis.
Untuk diketahui, komposisi Tim Netralitas ASN Kabupaten Malra yakni ketua, Muhammad Tukloy, S.H, MS.i dan beranggotakan seluruh Pimpinan OPD Pemkab Malra.
Camat Kei Besar, Titus Betaubun selama satu minggu ini viral di media sosial ( Medsos) atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis dengan memberikan arahan kepada para Kepala Ohoi di percakapan grup whatsaap ( WA) Camat Kei Besar bersama 37 para Kepala Ohoi dan Pj Kepala Ohoi Kei Besar untuk mendukung salah satu pasangan Calkada Kabupaten Maluku Tenggara di Pilkada 27 November 2024.
Dalam grup whatsaap dengan nama Family MTH – CVR, patut diduga Camat Kei Besar mengingatkan para Kepala Ohoi di Kecamatan Kei Besar yang dipimpinya.
Berikut hasil screnshot tulisan Camat Kei Besar di grup Family MTH – CVR
” Sekedar mengingatkan jangan coba – coba mendua hati atau mau menjadi penghianat, karena ritual adat telah kita lakukan, sayang diri dan keluarga karena saatnya akan dipertanggungjawabkan komitmen kita terhadap MTH, ” Tulis Camat Kei Besar sedikit mengancam.
Selain itu Camat Kei Besar juga menulis fokus di Ohoi masing – masing.
” Pekerjaan posko dipercepat untuk menjadi pusat koordinasi, sekaligus bukti kerja kita. Terima kasih, tetap semangat untuk Kei Besar maju bersama MTH – VR, ” Katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Kei Besar, Titus Betaubun belum dapat dihubungi untuk konfirmasi akan hal ini.
Gakumdu Surati BKPSDM Malra
Sementara itu terkait penanganan laporan ini atas dugaan tindak pidana pemilu sentra penegakan hukum ( Gakumdu ) Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 01 November 2024.
Surat yang ditandatangani Kapolres Malra melalui Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Barry Tallabessy, S.Pd, S.H, M.H, perihal permintaan surat keputusan Bupati Maluku Tenggara atas nama Titus Betaubun.
Surat Nomor : B / 141/ XI / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim pada intinya meminta SK Bupati Malra atas nama Titus Betaubun, karena terkait proses penanganan perkara tindak pidana pemilu, dimana yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Surat yang tembusanya juga disampaikan kepada Kapolres Malra dan Pj. Bupati Malra itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara menegaskan dalam rangka penyidikan, meminta bantuan BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara untuk memberikan surat keputusan ( SK) Bupati Malra atas nama Titus Betaubun, Camat Kei Besar yang sudah dilegalisir kepada penyidik Gakumdu di Bawaslu Malra untuk dijadikan alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara belum berhasil dikonfirmasi terkait tindaklanjut surat tersebut.