687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Didominasi Pelanggaran Izin Tinggal

Img 20241122 wa00161

Jakarta  – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing ( WNA) dalam operasi Jagratara, dilaksanakan pada 270 titik seluruh Indonesia sejak  12 hingga 15 November 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.

Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit pelaksana teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.

” Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi
yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang, ” ungkap Godam.

Dari 687 WNA yang djaring, Godam merinci 128 di antaranya sudah ditindaklanjuti.

” Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam.

Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah
pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3.000 WNA yang terjaring.

Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa
operasi akan terus dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” Tegas Menteri Imipas.