30 Tahun Tak Ada Peningkatan Kuota Mitan, Disperindag Malra Usul 2025 Penambahan Jatah BBM

Img 20241108 wa0018

Langgur- Sudah memasuki 30 tahun, tidak ada penambahan kuata BBM jenis minyak tanah ( Mitan ) untuk Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, sehingga di tahun 2025 harus ada penambahan jatah BBM.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara, Bernadus Rettob dalam rapat bersama Pj. Sekda Malra, Nicodemus Ubro dan Kepala PT. Pertamina Cabang Tual  – Malra, Asep Bagja, dan para agen BBM, Rabu ( 6 / 11 / 2024 ).

Rapat koordinasi yang digelar di ruang Kerja Sekda Malra itu, tercapai beberapa solusi mengatasi kelangkaan mitan yang saat ini terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara yakni peningkatan penindakan dan pengawasan Disperindag atas penyaluran BBM jenis mitan dari pangkalan kepada para pengecer dan menyurati BPH Migas dan Pertamina untuk penambahan kuota BBM jenis mitan di  Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025.

Menurut Plt Kadis Disperindag  Malra, untuk mengatasi kelangkaan mitan yang terjadi di masyarakat, pihaknya telah melakukan rapat internal terkait kelangkaan mitan.

Menurut Rettob,  berdasarkan surat Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi Nomor: T-34/mg.05/BPH/2024 tanggal 12 Januari 2024, jumlah kuota minyak tanah Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 5.537 KL per tahun.

” Selama ini baru 385 KL per bulan untuk tahun 2024. Jika berdasarkan jumlah 5.537 KL,  masih ada sisa kurang lebih 917 KL kuata mitan untuk wilayah Maluku Tenggara, ” Ujarnya.

Dia menegaskan, kuota mitan Kabupaten Maluku Tenggara adalah hak masyarakat  yang harus diberikan melalui agen-agen BBM  mitan yang ada.

” Karena ini menyangkut usaha-usaha kecil UMKM di pangkalan-pangkalan mitan untuk memperkuat perekonomian masyarakat, ” kata  Rettob.

Plt Kadis Disperindag mengakui tahun 2025 harus ada tambahan kuota BBM untuk Kabupaten Maluku Tenggara.

” Kami akan siapkan surat tertulis resmi kepada BPH Migas dan Pertamina, usul penambahan kuata mitan, ” katanya.

Hal ini menurut Rettob, dilakukan mengingat jumlah penduduk terus meningkat, sehingga kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan minyak tanah juga bertambah.

” Pemkab Malra  akan segera sampaikan surat tertulis kepada PT Pertamina. Kita minta penambahan jumlah kuota mitan  892.000  KL, ” jelas Plt Kadis Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara untuk mengantisipasi kelangkaan mitan menjelang Nataru, Rettob menjelaskan pihaknya bersama Pemkab Malra akan menggelar operasi pasar mitan jelang perayaan  Natal 25 Desember 2024 dan tahun Baru 01 Januari 2025.

” Ini adalah  upaya Pemkab Malra bantu masyarakat yang terdampak kelangkaan minyak tanah, ” pungkasnya.

Sementara itu Pj. Sekda Malra, Nicodemus Ubro dalam rakor tersebut mengaku sesuai data dan laporan Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara stok BBM jenis mitan dari bulan januari hingga juli 2024, dalam kondisi  aman dan normal.

” Namun dari bulan agustus 2024 hingga saat ini, masyarakat kesulitan peroleh minyak tanah, karena terjadi kenaikan harga mitan dan kelangkaan, ” Jelasnya.

Untuk itu Pj. Sekda Malra mengatakan  sudah mencapai solusi mengatasi kelangkaan mitan jelang perayaan Nataru yakni Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas distribusi mitan dari pangkalan kepada para pengecer yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara.

” Selain itu, Pemkab Malra akan menyurati tertulis BP Migas, untuk meminta kenaikan kuota BBM di Kabupaten Maluku Tenggara, sebab sudah masuk 20 – 30 tahun, jatah BBM Malra tidak alami kenaikan signifikan, padahal kebutuhan dan permintaan masyarakat dan jumlah penduduk meningkat setiap tahun, ” pungkasnya.

Kepala PT. Pertamina Tual, Asep Bagja mengungkapkan tidak ada kelangkaan BBM jenis mitan, sebab stok Pertamina tersedia setiap saat.

” Tidak ada kelangkaan, stok BBM di Pertamina tersedia. Namun perlu pengawasan masyarakat atas distribusi BBM dari pangkalan kepada pengecer,” pintanya.

Menurut Asep, PT Pertamina bertanggungjawab atas distribusi BBM dari Pertamina kepada Agen.

” Selanjutnya dari agen kepada pangkalan  hingga pengecer harus ada pengawasan bersama, ” katanya.

Sementara itu berdasarkan surat Kepala BPH Migas RI, Erika Retnowati kepada Gubernur Maluku tanggal 12 Januari 2024, tentang penyampaian Kuata jenis BBM tertentu ( JBT ) dan jenis BBM khusus penugasan ( JBKP ) tahun 2024, kuata JBT dan JBKP 11 Kab / kota di Provinsi Maluku ditetapkan yaitu ;

1. Kabupaten Maluku Tengah. Kuata minyak solar 2.228 KL dan minyak tanah 31.724 KL. Sedangkan kuata JBKP 17.371 KL.

2. Kabupaten Buru. Kuata minyak solar 1.561 KL dan minyak tanah 5.714 KL. Kuata JBKP 8.381 KL.

3. Kabupaten Buru Selatan. Kuata minyak solar 862 KL dan minyak tanah 1.655 KL. Kuata JBKP 8.367 KL.

4. Kabupaten Kepulauan Aru. Kuata minyak solar 9.446 KL dan minyak tanah 5.876 KL. Kuata JBKP 8.803 KL.

5. Kabupaten Maluku Tenggara. Kuata minyak solar 857 KL dan minyak tanah 5.537 KL. Kuata JBKP 4.665 KL.

6. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kuata minyak solar 8.355 KL dan minyak tanah 7.090 KL. Kuata JBKP 8.189 KL.

7. Kabupaten Maluku Barat Daya. Kuata minyak solar 215 KL  dan minyak tanah 2.477 KL. Kuata JBKP 1.593 KL.

8. Kabupaten Seram Bagian Barat. Kuata minyak solar 128 KL dan minyak tanah 5.341 KL. Kuata JBKP 4.257 KL.

9. Kabupaten Seram Bagian Timur. Kuata minyak solar 2.344 KL dan minyak tanah 4.726 KL.Kuata JBKP 7.992 KL.

10. Kota Ambon. Kuata minyak solar 29.923 KL dan minyak tanah 30.903 KL. Kuata JBKP 48.382 KL.

11. Kota Tual. Kuata minyak solar 4.966 KL dan minyak tanah 5.110 KL. Kuata JBKP 5.364 KL.

Dengan demikian total kuata BBM JBT untuk 11 kab / kota Maluku untuk minyak solar sebanyak 60.885 KL dan minyak tanah 106. 153 KL.

Sedangkan kuata BBM JBKP untuk 11 kab / kota di Provinsi Maluku sebanyak 123.324 KL.