Watubun : Pelantikan Anggota DPRD Maluku Terpilih 17 September 2024

Img 20241007 wa00101

Ambon, Tual News – Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun memastikan persiapan pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029  dilaksanakan 17 September 2024 mendatang.

” Kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, karena DPRD melalui Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu SK Menteri Dalam Negeri, ” Ujar Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (06/09/2024).

Menurut Watubun,  melalui SK Mendagri,  proses pelantikan dilaksanakan,  sesuai masa jabatan DPRD Provinsi Maluku, yakni akhir masa jabatan berakhir  tanggal 16 September 2024.

Namun kata BGW,  bertepatan tanggal 16 September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga pelantikan tersebut bergeser di tanggal 17 September 2024.

”  Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk persiapan pelantikan dan gladi pelantikan, ” katanya.

Watubun mengakui untuk calon yang mengundurkan diri sebanyak 13 orang telah menyampaikan surat pengunduran diri.

Namun pihaknya belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, sebab proses pergantian calon terpilih masih merupakan kewenangan KPUD.

” Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai, namun  partai yang lain belum, ” Jelasnya.

Untuk PDI-Perjuangan, kata BGW tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri di pileg kemarin.

” Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai Anggota DPRD, sebab ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah, ” Terangnya.

Tak hanya itu kata Watubun, untuk anggota terpilih partai lain seperti Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, dan  Ikram Umasugi,  sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD Maluku.

” Apalagi, untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah itu merupakan kewenangan KPU,  kecuali sudah dilakukan proses pelantikan  tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu, ” pungkasnya.

Misalnya, kata dia dari partai Gerindra Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih, maka  ini merupakan kewenangan KPU.

”  Pergantian antar waktu ( PAW )  dalam undang -undang,  apabila seseorang sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan  maka disebut pergantian antar waktu, ” ungkapnya.