Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang
Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengakui kebijakan tersebut bertujuan
menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun.
” Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari,” Ujarnya dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Selasa ( 8 / 10 / 2024 ).
Menurut Silmy, pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura – red ) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja.
” Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” jelas Silmy Karim.
Diakui, pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata potensial.
” Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia, berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya, ” Terangnya.
Di samping itu, kata Silmy, Kepri juga memiliki beberapa kawasan ekonomi eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun, Dirjen Imigrasi mengatakan hal ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi KEK di Batam.
” Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk
dengan baik agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkasnya.