Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Img 20241009 wa0055

Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tahun 2021.

Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok.

Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok,” ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena yang didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi S.I.K, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).

Menurut Kombes Hujra, Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua Tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti.

” Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9 miliar, ” Ungkapnya.

Diakui, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan  tersangka Djumadi, yaitu dengan modus  melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu  Tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

” Tersangka Djumadi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, ” Jelasnya.

Kombes Hujra mengakui,  tersangka juga  menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya),” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Tersangka Djumadi memerintahkan Tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya sejumlah Rp 2.869.690.889.

Dikatakan, tersangka menggunakan uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” Terangnya.

Kata Kombes Hujra, terhadap kasus ini, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari aliran dana Tersangka Atok ke beberapa penerima rekening.

“Uang-uang ini pada pemilik rekening tersebut mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan,” jelasnya.