Ambon- Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali sukses menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru.
Keempat PETI yang ditangkap diantaranya berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman.
Dari tangan para pelaku diamankan kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan kecamatan Waelata, kabupaten Buru.
Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram, dari H seberat 510,67 gram, dari J seberat 69,70 gram dan dari F seberat 43,26 gram.
Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, mengaku semua pelaku diamankan di kawasan tambang emas illegal di gunung botak, kabupaten Buru.
“Saat ini kita melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kabupaten Buru. Ada empat tersangka yang sudah diamankan,” kata Kombes Areis di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024.
” Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT, ” Terangnya.
Tak sampai di situ, kata Hujra, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus calon Tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.
” Kemudian Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan calon Tersangka berinisial J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata, ” Ujarnya.
Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donator yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak,” ungkap Kombes Hujra.
Secara tegas Kombes Hujra mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donator para Tersangka termasuk bekingan mereka.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,” Jelasnya.
Kombes Hujra menegaskan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak.
” Kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatornya,” Tegasnya.
Para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.
“Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas,” tambahnya.
Diakui, sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.
“Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti,” pungkasnya.
Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, ” Ungkapnya.
Hal ini kata dia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan /atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.