Ambon – Tim unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku akhirnya menangkap Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baret diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, Minggu (27/10/2024).
Baret kala itu menjalani perawatan medis setelah mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal.
“Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO nomor: DPO/03/II/2023/Reskrim tanggal 27 Februari 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK di Ambon, Selasa (29/10/2024).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan diamankan saat unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon mendapatkan informasi terkait keberadaannya di RS Leimena Ambon.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon kemudian menuju ke Rumah sakit dan menemukan DPO Baret,” ungkapnya.
Baret mengalami kecelakaan di Desa Wakal karena dalam keadaan mabuk. Dia kemudian dibawah oleh masyarakat ke RS Leimena untuk mendapatkan pengobatan.
“Saat ini DPO Baret telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelasnya.