Tual News – Penjabat Wali Kota Tual, Affandy Hassanusi, S.STP., M.Si secara tegas menyatakan komitmen tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemerintah Kota Tual selama pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 di Kota Tual.
Dalam Siaran Pers, Pj. Wali Kota Tual melalui Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Moksen Ohoiyuf, S.STP yang diterima tualnews.com, Jumat ( 11 / 10 / 2024 ) menyebutkan komitmen menjaga netralitas ASN berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3-1430 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Penjabat Walikota Tual di Provinsi Maluku.
” Salah satu tugas utama PJ Wali Kota Tual adalah memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan
tugasnya, khususnya menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah,” Tegas Ohoiyuf.
Dijelaskan, dasar hukum netralitas ASN tertuang jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 tahun 2022, nomor : 800-5474 tahun 2022, kemudian nomor 246 Tahun 2022. dan Keputusan Nomor 30 Tahun 2022, serta nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sementara itu, terkait kode etik, kata Ohoiyuf, anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencakup beberapa hal yakni menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, Pancasila, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga netralitas dan imparsialitas, berlaku adil dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan, mematuhi norma dan aturan dalam pengelolaan zakat serta menjaga tertib hukum dan tertib sosial.
Dikatakan kode etik tersebut diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
” Sebagai tindaklanjut amanat perundang-undangan tersebut juga tindaklanjuti melalui rapat koordinasi kesiapan Kepala Daerah dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang digelar Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) RI melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat tanggal
17 September 2024 lalu, ” Ungkapnya.
Ohoiyuf mengakui, Pj. Walikota Tual telah membentuk Tim Netralitas ASN Kota Tual untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran netralitas ASN.
” Tim ini telah melakukan sosialisasi, menerima laporan masyarakat dan
melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan
pelanggaran netralitas ASN, ” Ujarnya.
Moksen Ohoiyuf menegaskan, Pj Wali Kota Tual juga telah menginstruksikan tim netralitas ASN untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan atas laporan masyarakat yang masuk, dengan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, kata dia Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah memiliki peran krusial menjaga kondusivitas wilayah.
” Dasar hukum tugas dan fungsi Ketua RT tertuang pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa, ” pungkasnya.
Dalam upaya menjaga netralitas ASN, PJ Walikota Tual telah mengajak para Ketua RT untuk ikut serta dalam sosialisasi, menjadi pelapor jika ada pelanggaran dan bersinergi menjaga kamtibmas di wilayah
kerja masing-masing.