Tual News – Pemerintah Kota Tual ( Pemkot ) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai simbol jari Sarangheo / Damai / Hati yang ditunjukkan Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi pada acara pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Jumat, 27 September 2024, di Aula Balai Wali Kota Tual.
Dalam Rilis Pers Pemkot Tual melalui Kepala Bagian Protokoler dan
Komunikasi Pimpinan, Moksen Ohoiyuf yang diterima media ini, Kamis ( 17 / 10 / 2024 ) mengakui simbol jari Sarangheo menjadi salah satu pose yang dilarang bagi ASN menjelang pemilu 2024.
” Memang benar simbol jari Sarangheo / Damai/ Hati menjadi salah satu pose yang dilarang bagi ASN jelang Pemilu 2024, namun kami tegaskan bahwa simbol tersebut sama sekali tidak memiliki makna politis atau dukungan terhadap salah satu pasangan Calon Wali Kota, ” Tepis Ohoiyuf dalam siaran Pers klarifikasi.
Menurut Ohoiyuf, simbol jari hati dimaksud merupakan gestur universal yang sering digunakan sebagai tanda cinta, kasih sayang, dan persatuan yang dengan tidak sengaja ditunjukkan Penjabat Wali Kota Tual.
” Ini semata-mata merupakan ekspresi pribadi usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, ” Ujarnya.
Dia menghimbau masyarakat dan media untuk tidak menyalahgunakan gambar / foto Penjabat Wali kota maupun ASN lain dengan mengambil potongan foto untuk kepentingan politis.
” Bapak Pj. Walikota Tual senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak dan berkomitmen menciptakan suasana
kondusif bagi seluruh peserta, ” Pungkas Ohoiyuf.