Langgur – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku menegaskan biaya yang dibebankan kepada seluruh peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi syarat mengikuti seleksi kompetensi dasar ( SKD ) tahun 2024 Pemkab Malra sebesar Rp 50.000 per peserta di lokasi seleksi Study Keperawatan Tual, bukan masuk kategori pungutan liar ( pungli – red ) seperti yang viral di media sosial ( Medsos) saat ini.
Penegasan ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, Muchsin Rahayaan, SSTP, M.Si ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 10 / 10 / 2024 ) via telepon salulernya.
” Biaya Rp 50.000 per peserta seleksi SKD Malra itu sesuai Surat Keputusan ( SK ) Ketua Program Study Keperawatan Tual, Poltekkes Maluku Nomor: PP 05. 02 / 3.8 / 0290 / 2024, perihal, pemberitahuan besaran biaya penggunaan laboratorium komputer pada pelaksanaan CASN, ” Ungkapnya.
Menurut Rahayaan, pembiayaan tersebut disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) Kemenkes RI.
” Seleksi SKD CASN Kabupaten Malra tahun kemarin juga sama, kenapa tahun ini baru dipersoalkan, mungkin karena ini tahun politik, ” Ujarnya.
Rahayaan mengakui akibat pemberitaan dan informasi soal Rp 50.000 viral di media sosial, BKN pusat dan Makassar ingin lokasi SKD CASN Kabupaten Maluku Tenggara dialihkan di Kota Ambon.
” Lokasi tes SKD CASN Kabupaten Maluku Tenggara tetap di gedung Politeknik Study Keperawatan Tual. Namun karena viralnya informasi ini, ditanggapi BKN Pusat dan Kepala BKN Makassar, ” Terangnya.
Kata Rahayaan, BKN RI dan BKN Makassar berkoordinasi dengan dirinya minta lokasi tes SKD CASN Malra dialihkan di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Hal ini kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Malra, tentu sangat merugikan anak – anak daerah yang harus keluarkan pembiayaan besar mengikuti seleksi SKD CASN di Kota Ambon.
” Kami masih koordinasi lanjut, apa artinya Rp 50.000. Ini bukan ditagih BKPSDM sebagai pungli, tapi ini adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI, ” Ujarnya.
Diakui, tidak ada alokasi anggaran di APBD Malra untuk itu dan tahun kemarin pelaksanaan tes SKD CASN di Politeknik Kesehatan Tual peserta juga dibebankan hal yang sama.
” Jadi perlu saya tegaskan kembali kebijakan Rp 50.000 per peserta seleksi SKD CASN Kabupaten Maluku Tenggara untuk sewa gedung dan peralatan milik Politeknik Study Keperawatan Tual yang disetor masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak dan berlaku di Kemenkes RI, ” Tegas Rahayaan.
Kata dia, BKPSDM Malra tidak memiliki niat buruk terhadap anak negeri sendiri, sebab berupaya maksimal agar generasi muda Evav mendapatkan yang terbaik.
” Kemarin waktu BKPSDM keluarkan kebijakan surat keterangan domisili kepada para peserta SKD CASN, kami dapat sorotan tajam. Padahal apa yang dilakukan demi generasi muda Maluku Tenggara ke depan, ” Pungkasnya.
Dijelaskan, satu – satunya sarana dan prasarana yang memenuhi syarat dan ketentuan serta direkomendasikan Panselnas untuk pelaksanaan seleksi SKD CASN Kabupaten Maluku Tenggara adalah fasilitas CAT yang dimiliki Prodi Keperawatan Tual.
” Pilihan Prodi Keperawatan Tual lebih efektif dan efisien, ketimbang peserta seleksi SKD CASN harus ke Kota Ambon, keluarkan biaya besar untuk mengikuti tes, ” katanya.
Rahayaan berharap apa yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI terkait penerimaan negara bukan pajak harus dipahami dan dimengerti, sehingga para peserta SKD CASN hanya fokus belajar menghadapi seleksi nanti.
Sementara itu Kaprodi Keperawatan Tual, Lucky Noya yang dikonfirmasi via telepon selulernya belum membalas pesan konfirmasi media ini.