Jakarta- Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi.
Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Penangkapan HD dilakukan Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan tersangka H, ” Ungkqp Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10/ 2024)
Irjen Asep merinci jumlah orang yang yang ditangkap di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada tanggal 10 Oktober 2024.
Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp.
Selain itu, kata Wakabareskrim mereka juga mengakui ada tujuh lapak yang berada di Jambi.
“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” bebernya.
Irjen Asep Edi mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online.
” Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen, ” Terangny.
Irjen Asep menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.
” Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, ” Tegasnya.
Alhasil, kata Asep, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.
Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.
” Total asset yang disita mencapai Rp 10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” tandas Asep.
Seluruh tersangka, kata Wakabareskrim, selain dijerat Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.
Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.
Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Sabu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau.
Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen.