Tual News – Komisioner Komnas HAM RI minggu kemarin melaksanakan kunjungan kerja di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Pantauan tualnews.com, kunjungan tim Komisioner Komnas HAM sebanyak lima orang dipimpin langsung Komisioner Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing.
Setelah tiba di Kota Tual, Senin ( 21 /10 /2024) Tim Komnas HAM RI langsung menyambangi para WNA Eks AABK tanpa dokumen di Kota Tual beserta keluarga untuk mendengar secara langsung aspirasi mereka terkait belum jelasnya penetapan status kewarganegaraan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI ).
Usai bertemu WNA Eks ABK dan keluarga, Komnas HAM RI mengunjungi Pemerintah Kota Tual untuk meminta keterangan Kantor Kesbangpol dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
Pantauan Media ini, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing dkk diterima langsung Pj. Wali Kota Tual melalui Kepala Badan Kesbangpol Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel di Kantor Wali Kota Tual, Selasa ( 22 / 10 / 2024 ).
Usai bertemu Pemkot Tual, tim Komnas HAM RI kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II/B Tual selasa siang untuk berkoordinasi dan meminta keterangan Kantor Imigrasi.
Selama dua hari di Kota Tual, Komnas HAM RI kemudian kembali di Kota Ambon mengunjungi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, dan Pj. Gubernur Maluku, untuk berkoordinasi sebelum kembali ke ibu kota Jakarta.
Untuk diketahui kedatangan Komisioner Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI di Kota Tual, dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, sekaligus pemantauan terkait belum adanya kejelasan status kewarganegaraan WNA Eks ABK tanpa dokumen asal negara Thailand, Mynmark, Kamboja, Laos dan Philipina yang tinggal, menetap serta sudah kawin beranak cucu di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2007.
Kemenkum HAM 2022, Wawancara Bersama 43 KK WNA Eks ABK di Kota Tual dan Malra
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) RI menyikapi serius jeritan hati puluhan warga negara asing ( WNA ) eks ABK tanpa dokumen di wilayah Provinsi Maluku yang berkeinginan menjadi WNI.
Terbukti melalui surat tertulis Kemenkum HAM, Nomor : W.28-UM.01.01- 2141, tanggal 06 Juni 2022, ditandatangani Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku, H.M Anwar M, langsung turun melaksanakan rapat koordinasi.
Berdasarkan data yang diterima tualnews.com, Kemenkum HAM mengundang para pihak yang namanya tercantum dalam lampiran surat itu untuk mengikuti rapat koordinasi bersama, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.4.UM.01.01-131, tanggal 31 Mei 2022, perihal pelaksanaan kegiatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga negara yang tidak memiliki dokumen di Wilayah Maluku.
WNA Myanmar Kota Tual Akui Punya KTP dan KK WNI ?
“ Akan dilaksanakan wawancara secara langsung kepada ex crew asing pada tanggal 16 Juni 2022. Untuk itu bersama ini dengan hormat kami undang Bapak/Ibu untuk dapat hadir dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan dimaksud yang dilaksanakan, rabu, 15 Juni 2022, pukul : 16.00 WIT, bertempat di Kantor Imigrasi Klas II Tual, dengan agenda rakor penyelesaian status kewarganegaraan ex crew asing, “ Pintah Anwar.
Puluhan Tahun Jeritan 40 WNA Kota Tual Ingin Jadi WNI Bakal Terjawab ?
Kata Kakanwil Kemenkum HAM, dokumen yang harus disiapkan dan dilampirkan oleh ex crew asing pada saat wawancara, masing-masing:
- Surat Pernyataan Pemohon (terlampir)
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan lapor diri dari Imigrasi (bila ada)
- Akta Lahir, akta kawin, dan dokumen pendukung lainnya.
“ Mengingat pentingnya rapat dimaksud, kehadiran Bapak /Ibu sangat diharapkan. Perlu kami sampaikan pula bahwa bagi Bapak / Ibu pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat mengikuti rapat dimaksud melalui zoom meeting, “ Tandasnya.
Tim Pora Kota Tual Kecolongan, Puluhan WNA Punya NIK dan KK WNI ?
Surat Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku ini tembusanya juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Bupati Maluku Tenggara, Walikota Tual, Bupati Kepulauan Aru, dan Plt. Bupati Kepulauan Tanimbar .
Kakanwil dalam Lampiran Surat Nomor : W.28-UM.01.01- 2141, tanggal : 06 Juni 2022, juga melampirkan daftar nama peserta yang mengikuti rakor bersama antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.
Kinerja Kesbangpol dan Kemenkum HAM RI Dipertanyakan
Sementara itu dari data media ini hasil pendataan Kantor Kesbangpol Kota Tual tercatat 43 KK WNA eks ABK di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara yang berkeinginan menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI).
Pendataan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM RI dengan menurunkan tim dari Direktorat AHU Kemenkum HAM RI dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku mendatangi Kota Tual melakukan wawancara terhadap 43 KK WNA eks ABK di Kantor Wali Kota Tual tahun 2022.
Namun patut disesalkan, sudah memasuki tiga tahun sejak kedatangan Tim Kemenkum HAM RI dan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku sejak Juni 2022, tidak ada tindaklanjut aspirasi 43 KK WNA Eks ABK tanpa dokumen.
Patut diduga kedatangan Direktorat AHU Kemenkum HAM RI dan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku, tahun 2022 di Kota Tual, untuk melakukan wawancara terhadap 43 KK WNA eks ABK yang berkeinginan menjadi WNI, hanya untuk menghabiskan anggaran negara perjalanan dinas dll, dan belum menindaklanjuti persoalan krusial WNA eks ABK tanpa dokumen di Kota Tual, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Patut diduga berkas puluhan WNA eks ABK di Kota Tual dan Kabupaten Malra yang berkeinginan menjadi WNI sudah tiga tahun, hanya tersimpan rapat di laci meja kerja Kakanwil Kemenkum HAM Maluku dan Menteri Hukum dan HAM RI.
Sesuai data yang dikantongi Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kakanwil Kemenkum Provinsi Maluku, sebanyak 76 KK WNA Eks ABK tersebar di dua kota dan tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
Yang paling terbanyak di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 43 KK WNA eks ABK.
Para WNA Eks ABK tanpa dokumen ini sudah kawin dengan perempuan pribumi dan berbahasa Indonesia serta sudah beranak cucu mendekati ratusan jiwa.
Sementara itu dalam pertemuan bersama Komnas HAM RI, para WNA Eks ABK tanpa dokumen di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Senin ( 21 / 10 / 2024 ) hanya meminta satu harapan kepada Komnas HAM RI agar aspirasi mereka segera diperhatikan Pemerintah dalam penetapan status sebagai WNI, sebab tidak ingin kembali lagi ke negara asalnya.
” Kami hanya berharap kepada Komnas HAM RI, ” pintah para WNA Eks ABK di Kota Tual dalam pertemuan bersama Komnas HAM di Kota Tual.