September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA 

Img 20240924 wa0049

Jakarta – Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar
pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara dan 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

” Sebanyak 1.644 orang asing yang
ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya, ” Ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa ( 24 / 9 / 2024 ).

Sementara itu, kata Silmy, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sedang menjalani proses hukum.

” Begitu pula 63 lainnya merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia, ” Jelasnya.

Silmy menegaskan, petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia, karena mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan terkait pajak dan sebagainya.

Silmy menjelaskan dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

” Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan. Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung  jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing, ” Terangnya.

Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian, kata Silmy penangkalan seumur hidup dapat diterapkan,  apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.

” Contohnya, yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” katanya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang, kata Silmy  tidak terlepas dari upaya pemerintah  menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

” Ini cermin komitmen kami menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, ” Tegas Silmy.

Selain itu, kata dia  kebijakan ini juga bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur -unsur yang tidak diinginkan.