Risiko Kerja Tinggi, Dirjen Imigrasi Buat  Aturan Penggunaan Senjata Api Bagi Petugas 

Img 20240929 wa00311

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor :  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi
kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“ Sudah terjadi peristiwa tragis di mana,  petugas Imigrasi gugur saat jalankan tugas. pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam Rilis Pers kepada media ini Jumat (27/09/2024).

Menurut Silmy, risiko kerja  tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

” Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku, ” Jelasnya.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan, kata Silmy mungkin dihadapi petugas imigrasi di lapangan, sehingga persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan diri, namun  juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

” Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian Januari -September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode  sama tahun 2023, ” Terangnya.

Silmy mengakui selama Januari  -September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan satuan kerja Imigrasi di
seluruh Indonesia.

Dikatakan, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko  lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“ Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas
imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan  sangat ketat,” ujarnya.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri.

” Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif, ” katanya.

Silmy berharap dengan adanya tanggung jawab baru itu, pihaknya  menentukan kriteria  ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk
batasan-batasannya.

” Untuk sekarang belum kita terapkan penggunaan senjata api karena
masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.