Revisi UU Imigrasi Jadi Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaiki Pelayanan

Img 20240921 wa00521

Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor  6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan  otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan
internasional.

Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan
untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.

Sementara itu, kata Supratman, dari sisi Imigrasi, kompleks mobilitas orang
antar negara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” Tandas Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.

” Misalnya seorang WNA lakukan kejahatan di Indonesia,  bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup, ” Tegasnya.

Menurut Silmy, dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP).

” Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS / ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK), ” Ujarnya.

Sebelumnya, kata Silmy, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun.

” Kalau dia ( orang asing ) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang tidak perlu lagi, ” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, kata Silmy, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

” Perubahan aturan ini menyesuaikan  Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 40/PUU-IX/2011, ” Terangnya.

Di samping itu, kata dia UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api.

” Penggunaan senjata api akan diatur
secara rinci di peraturan menteri, ” katanya.

Sebelumnya, Silmy  mengakui di tahap pertama pembahasan RUU, pihaknya menjelaskan kepada DPR kalau
sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing,

” Mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang
mengakomodasi hal ini,” Tegas Silmy.

Silmy mengucap syukur atas perubahan regulasi Keimigrasian sebagai payung hukum yang baru.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini danpersiapkan kita menghadapi masa depan,” pungkas Silmy.