Tual News- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual secara tegas menyatakan menarik diri dan/atau membatalkan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual.
Penegasan ini disampaikan Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tuseik dan Sekretaris Geraldo Leisubun, dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Selasa ( 17 / 9/2024).
” Pengunduran diri ini, karena KPU Kota Tual tidak pernah menanggapi atau menjawab surat permohonan kerjasama PWI Kota Tual terkait pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual tahun 2024, ” Ungkap Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tusiek.
Kata Tuseik, surat PWI Kota Tual kepada KPU KotaTual terkait kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Kata dia, Dalam SE yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, yang juga tembusanya kepada Ketua KPU itu ditegaskan, dalam rangka stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (Pilkada serentak tahun 2024), menyampaikan beberapa poin penting yaitu memastikan dan meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dengan melakukan kerjasama bersama wartawan dan media massa, demi berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdasakan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif dalam memperkuat legitimasi hasil Pilkada serentak 2024.
” Kerjasama sebagaimana pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi / perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia, ” Jelasnya
Maka dari itu, kata Tuseik, dalam SE Mendagri menyebutkan, Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten / Kota agar memahami surat edaran Mendagri dengan menyelesaikan kerja sama bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota, serta berkoordinasi KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024.
” Dengan penjelasan ini, sangat jelas KPU Kota Tual tidak pernah mematuhi SE Mendagri tersebut. Olehnya itu, kami PWI Kota Tual menyatakan diri menarik diri atau membatalkan kerja sama dengan KPU Kota Tual.” tegas Tusiek.
Dengan demikian Tuseik mengakui, dokumen surat yang pernah dilayangkan PWI Kota Tual kepada KPU Kota Tual terkait permohonan kerja sama, dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
” Selanjutnya, kepada teman-teman wartawan (media) yang tergabung dalam PWI Kota Tual dan saat ini sudah melakukan kegiatan operasional (kerjasama atau berlangganan) ) di KPU Kota Tual, bukanlah jadi tanggung jawab PWI Kota Tual melainkan perusahaan media dan wartawan masing-masing, ” Terangnya.
Dia mengingatkan wartawan (media) untuk tidak membawa-bawa nama dan/atau mengatasnamakan PWI Kota Tual.