Langgur – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 bersama para elit politik dan tim kampanye diminta menjaga kesejukan serta memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin kepada tualnews.com, Sabtu ( 28 / 9 / 2024 ).
” Bawaslu minta para paslon dan elit politik beserta tim kampanye jaga situasi dan kondisi kampanye yang sejuk, wajib sampaikan visi, misi serta program kerja paslon untuk diketahui masyarakat, jangan saling menjatuhkan, mengadu domba, apalagi melakukan kampanye negatif ( black campaign), ” pintanya.
Menurut Rahawarin, indeks kerawanan pilkada tertinggi di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga suasana kamtibmas aman dan kondusif harus dijaga semua komponen masyarakat, termasuk para paslon, elit politik dan tim kampanye.
” Daerah ini dikenal dengan falsafah budaya Adat Kei Ain Ni Ain ( katong semua satu- red ), sehingga kampanye paslon bersama elit politik dan tim pemenangan wajib jaga suasana sejuk, jangan ada lagi narasi atau pernyatan ujaran kebencian yang memicu sumber perpecahan, persaudaraan dan kekeluargaan, ” Tegas Rahawarin.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku yang saat ini melakukan tugas pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual menjelaskan, amanat PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota sangat jelas menerangkan tentang materi kampanye sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1), yakni harus:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa
c. meningkatkan kesadaran hukum;
d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan
e. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
” Sementara dalam pasal 17, materi kampanye sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1), harus disampaikan gunakan bahasa Indonesia dan /atau bahasa daerah dengan kalimat sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, atau ditampilkan kepada umum, ” Jelasnya.
Untuk itu Rahawarin mengajak para paslon, elit politik beserta tim kampanye untuk menjaga suasana sejuk, aman dan kondusif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa kampanye pilkada serentak 2024.
” Mari, kita semua berikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, ” Ajaknya.