Menteri ATR/BPN Diminta Fokus Berantas Mafia Tanah,  Kakantah BPN Labuan Bajo Diduga Terlibat?

Img 20240912 wa00101

Jakarta – Gatot Suyanto, Kakantah BPN Manggarai mulai membuka suara, atas ucapan ahli waris tanah 11 ha milik Almarhum Ibrahim Hanta. Dimana,  Gatot membantah “Tudingan Liar Terhadap BPN Manggarai Barat” sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com.

Tentu hal ini membuat berang pihak ahli waris Ibrahim Hanta.

Gatot Suyanto yang baru bertugas sebagai Kakantah BPN Kabupaten Manggarai Barat, NTT sejak 14 Maret 2023 disambut gembira. Rakyat di Manggarai Barat berharap ada perubahan untuk memberantas mafia tanah.

Produk BPN Labuan Bajo sebelumnya, tahun 2017, yaitu SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput dianggap cacat yuridis dan administratif.

Selain itu tumpang tindih dan salah lokasi di atas tanah almarhum Ibrahim Hanta, sehingga diharapkan bisa dibatalkan oleh BPN.

Demikian pernyataan  Muhammad Rudini ahli waris Ibrahim Hanta, dalam Rilis Pers yang diterima media ini Rabu (11/9/2024).

“Gatot Suyanto yang harus bberpihak kepada kebenaran terkait keberadaan tanah, tapi ternyata tidak. Malah SHM Maria Fatmawati Naput yang masih sengketa itu, oleh Gatot Suyanto diproses perubahan hak menjadi SHGB. Tambah lama penderitaan kami pemilik tanah,” Tegas Rudini sapaan akrabnya.

Dia mengakui, Ahli waris tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta dan keluarga besar sempat gelar aksi demo BPN berkali-kali, minta BPN batalkan SHM bodong alas hak itu di atas tanah mereka.

” Apalagi adanya ‘unsur pidana’ sebagaimana hasil operasi intelijen Kejagung (Surat Kejagung tersebut tertanggal 23 Agustus 2024), ” Jelasnya.

Disebutkan dalam saat demonstrasi ini,  kedua SHM tersebut dengan total luas 5 ha, adalah diatas tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta.

”  Tanpa alas hak dari fungsionaris adat alias bodong. Itu benar, itu fakta, bukan liar,” sorot Rudini dengan geram.

Kata Rudini, ucapan Gatot Suyanto itu, berarti ia merestui produk BPN yang cacat yuridis dan administratif.

” Padahal ini jelas-jelas ia ikut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘sengaja memindahkan hak milik tanah kami kepada orang lain sebagaimana tertulis dalam pasal 372 KUHP,  ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” Sesalnya.

Lagi pula, kata Rudini  menjelang akir tahun 2023, baru 7-8 bulan berkuasa sebagai Kakantah BPN di Labuan Bajo, Gatot sudah memproses SHM bodong atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB.

“Ini ‘kan sengaja buat cacat administratif yuridis baru lagi. Perubahan ke SHGB ini saya duga untuk dialihkan ke atas nana Badan Hukum Perseroan Terbatas, dimana terdapat Santosa Kadiman yang akan membangun Hotel St.Regis di tanah ahli waris almarhum Ibrahim Hanta itu,” sambungnya.

Lalu kata Rudini, ketika pihaknya berdemo tanggal 27 Agustus 2024 menuntut agar SHM-SHM itu dibatalkan tanpa menunggu putusan inkrah Pengadilan.

” Sebagaimana Permen ATR/NPN menyebutkan, bahwa Pejabat BPN dapat membatalkan sertifikat tanah jika cacat yuridis dan administratif, ” Ungkapnya.

Namun kata Rudini, Gatot berpura-pura bego dengan mengatakan ‘tunggu putusan inkrah perkara perdata’.

” Padahal kami demo waktu itu bukan klaim hak perdata, tapi pidana. Sekali lagi ‘pidana’,” tandasnya.

Tentang ucapan Gatot Suyanto bahwa dokumen asli, warkah dan surat alas hak asli pasti diperlihatkan kalau prosedur hukum mengharuskan demikian,  Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr. (c) Indra SH dan Jon Kadis, SH membantahnya.

“Gatot Suyanto itu berbohong.Sekitar 7 (tujuh) kali persidangan yang kami ikuti, Kami selalu meminta melalui Majelis Hakim, agar BPN selaku turut Tergugat membawa dan memperlihatkan alas hak asli tanah SHM atas nama Maria dan Paulus itu. Tapi BPN tidak membawanya,” jelasnya.

Dia mengaku, BPN memang membawa asli SHM buku tanah, tapi fakta persidangan, tidak ada alas hak asli.

” BPN tidak memiliki dokumen itu dan tidak diperlihatkan alias tidak ada, ” katanya.

Kuasa hukum menilai, Gatot  membuat pembohongan kepada publik sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com itu.

”  Secara implisit ia berkata, ada dokumen alas hak aslinya, warkah aslinya, yang akan diperlihatkan di ruang sidang perkara,” tukasnya.

Namun faktanya saat BPN wajib perlihatkan itu di ruang sidang, asli alas hak itu tidak ada, kata Jon Kadis, SH. Salah satu Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Dari ucapan Gatot di media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Gatot terkesan menghindar atau tidak bekerja, dan duduk menanti hasil pekerjaan dari instansi lain, ” Sorotnya.

Diakui,  pertama, Gatot tidak melakukan kewajibannya selaku Pejabat BPN untuk dapat membatalkan dokumen sertifikat tanah yang cacat yuridis dan administratif yang dilakukan oleh BPN sendiri (Permen ATR/BPN no.9/2009, pasal 1 angka 14).

Kedua, Gatot terkesan melempar kasus ini ke ranah instansi Pengadilan baik perdata maupun PTUN, karena Gatot hanya tunggu putusan inkrah.

Ia menambahkan, karena perbuatan BPN yang ada unsur pidananya itu, maka pihaknya  melapor pidana ke Polres Mabar, dengan nomor .LP/B/124/VIII/2024/SPKT/Polres Mabar tanggal 26/8/24. Apalagi sudah dipertegas oleh hasil operasi inteligen Kejagung, bahwa terdapat cacat yuridis dan administratif atas penerbitan SHM atas nama Maria dan Paulus itu.

“Jelas-jelas demo kami itu adalah tentang pidana, supaya BPN yang punya hak harus melakukan pembatalan SHM-SHM tersebut. Gatot berbohong kepada publik melalui ntt.pikiran-rakyat.com, ” pungkasnya.

PH menyesalkan selaku Pejabat BPN menutupi kewajibannya, bahwa ia sebagai pejabat BPN berhak membatalkan SHM-SHM tersebut.

Termasuk info dirinya sudah dilapor pidana, karena memproses baru lagi perubahan SHM bodong an Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB.

” Padahal kalau kita baca seruan AHY mentri ATR/BPN, fokus gebuk mafia tanah karena merugikan pemilik tanah dan investasi. Tapi malahan Gatot Kakantah BPN Manggarai Barat  dengan santai duduk malas membiarkan SHM cacat yuridis dan administratif, malah ia suruh pemilik tunggu putusan inkrah. Sekali lagi, ucapan Gatot Suyanto kepada kami ahli waris melakukan “tudingan liar kepadanya”, sungguh menyakitkan kami,” katanya.

Menurut Rudini, Gatot berbohong demi menutupi upayanya melegitimasi SHM-SHM bodong diatas tanah mereka.

” Hal ini tentu diduga demi kelancaran kerjasama mafianya dengan anak-anak Niko Naput, Santosa Kadiman dan Haji Ramang, ” Kata Rudini.

Dia mengakui pernyataan Gatot Suyanto Kakantah BPN Manggarai Barat itu  membuat pihaknya kecewa dan  tambah derita.

” Sebab, proses pengadilan berlarut-larut dan kesempatan ini bisa dimanfaatkan para mafia tanah yang mau mencaplok tanah ahli waris Ibrahim Hanta,” tutup Rudini sambil meneteskan air mata.