Tual News – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Tual, Maluku Bersama empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tual periode 2024-2029, melaksanakan deklarasi kampanye damai.
Kegiatan deklarasi kampanye damai dilaksanakan, Selasa (24/9/2024) di lapangan Lodar El, kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Deklarasi kampanye damai untuk pilkada Kota Tual 2024, dihadiri langsung Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y Tuuk S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Adam Ohoiled, S.H, Danlanud D.Dumatubun Langgur, Danlanal Tual, bersama Bawaslu.
Puncak kegiatan ini adalah pembacaan ikrar kampanye damai untuk kota tual yang damai sejahtera oleh paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Tual.
Selanjutnya empat paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Tual dengan akronim AMRU, RAHMAT, MAREN dan HATI menandatangani nota kesepahaman bersama kampanye damai pilkada serentak Kota Tual 2024.
Ketua KPU Kota Tual, Mutaqqin Ali Renhoran minta empat paslon peserta Pilkada Kota Tual tahun 2024 harus mampu meyakinkan pemilih agar memilihnya, namun dengan cara yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hari ini Selasa 24 September 2024 berlokasi di Lapangan Lodar El Kota Tual, adalah hari penuh kegembiraan untuk kita sama-sama melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada yakni deklarasi kampanye damai pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024,” Ungkapnya.
Menurut Renhoran, kampanye damai merupakan kegiatan pembuka berjalannya masa kampanye yang memuat komitmen bersama seluruh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan cara tertib, aman, dan damai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Mari kita semua menjaga kamtibmas kondusif selama masa kampanye, mencegah adanya kekerasan dan provokasi, serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung,” pintah Ketua KPU Kota Tual.
Berikut ikrar kampanye damai empat paslon Pilkada di Kota Tual antara lain:
1. Menolak Kekerasan
Pasangan Calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi, baik fisik maupun verbal.
2. Menghindari ujaran Kebencian
Pasangan Calon tidak boleh menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, antar-golongan) dalam berkampanye.
3. Kepatuhan Pada Aturan
Pasangan Calon harus mematuhi semua peraturan pemilu yang berlaku, baik yang dimuat dalam Peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu.
4. Mengutamakan Dialog dan Program
Pasangan Calon harus fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kepada masyarakat, tanpa melakukan kampanye hitam atau menjatuhkan lawan.