Tual News- Kejaksaan Negeri Tual di Provinsi Maluku saat ini sedang melakukan pool pakat data empat kasus dugaan penyelewengan keuangan negara yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Adam Ohoiled, S.H melalui Kasi Intelejen Kejaksaan, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 10 / 9 / 2024) membenarkan empat kasus dugaan korupsi yang saat ini menjadi bidikan Kejaksaan.
” Benar, saat ini kami sedang pool paket data atau pengumpulan alat bukti empat kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara, ” Ungkapnya.
Rendra merinci empat kasus proyek mangrak yang menjadi sasaran Kejaksaan adalah :
1. Proyek mangkrak pembangunan Masjid Ohoi Nerong.
2. Proyek mangrak pembangunan Kantor gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
3. Proyek revitalisasi kuliner taman Watwahan .
4. Proyek pembangunan Landmark Ohoijang.
Inspektorat Serahkan Hasil Audit Masjid Nerong
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H membenarkan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sudah menyerahkan hasil audit keuangan atas proyel mangrak pembangunan Masjid di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
” Benar, Inspektorat Kabupaten Malra sudah serahkan hasil audit Proyek pembangunan Masjid Ohoi Nerong, Jumat 6 September 2024, ” Jelasnya.
Menyoal langkah Jaksa berikutnya, Rendra mengakui dugaan proyek mangrak pembangunan Masjid Ohoi Nerong masih dalam pengumpulan alat bukti.
” Kasus ini masih dalam pool paket data Kejaksaan Negeri Tual. Kami baru lakukan wawancara awal tiga orang panitia pembangunan Masjid Ohoi Nerong, nanti kalau sudah lengkap alat bukti akan disampaikan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul, ” Ungkapnya.
Sementara terkait proyek revitalisasi kuliner taman Watwahan, Rendra mengatakan juga masih dalam pool paket data Kejaksaan, karena indikasi terjadi mark up anggaran dan pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek.
” Hal yang sama juga terjadi pada proyek mangrak pembangunan Kantor gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, ” katanya.