Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina 

Img 20240906 wa0015

Jakaeta – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA)
Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (05/09/2024).

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukanbeberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia Selasa (03/09/2024) pukul 23.58,  di
Curug, Kabupaten Tangerang,Banten.

Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama  Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

Menurut Godam, selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina 19 Agustus 2024,  perihal
perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat
tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang, ” Ungkapnya.

Kata dia, berdasarkan  surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal kepada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO.

Godam mengakui, AG juga telah menjalani pemeriksaan kepolisian RI terkait
dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO
Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center,
Kepulauan Riau  (22/08/2024) lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui
pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Kata Godam, petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.

” Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada rabu (21/08/2024), ” Jelasnya.

Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kata Godam, kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal  Biro Investigasi Nasional  dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama  Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.
Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan
WNA tersebut, ” Tegasnya.

Diakui, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan
transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM  Agustus lalu.