Hakim Seluruh Indonesia Rencana Aksi Cuti Bersama Serentak 

Img 20240926 wa0046 1

Tual News- Para Hakim se-Indonesia saat ini sedang merencanakan  melakukan aksi cuti bersama serentak  tanggal 7 – 11 Oktober 2024,  demi memperjuangkan hak – hak mereka yang tak kunjung diperhatikan Pemerintah RI sejak tahun 2012.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim yang Berada dibawah Mahkamah Agung ( MA) adalah regulasi terakhir berkaitan hak keuangan dan fasilitas hakim, sebab selama 12 tahun tak kunjung diperbaharui  pemerintah.

Padahal dari data yang diperoleh media ini,  Inflasi  Indonesia selama 10 tahun terakhir rata-rata sekitar 7,4% dan dalam lima tahun terakhir sekitar 5,4%.

Inisiasi aksi cuti bersama serentak yang direncanakan tahun 2024 adalah bentuk kegelisahan para Hakim muda yang bertugas di daerah-daerah,  karena pembahasan kenaikan hak keuangan hakim berupa gaji pokok dan tunjangan antara Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI )  bersama pemerintah terkesan jalan di tempat dan belum ada titik terang.

Aksi seruan cuti bersama semakin gencar digalakkan beberapa hari terakhir melalui platform media sosial berupa Instagram Hakim dan Whatsapp Group Solidaritas Hakim Indonesia.

Dari akun Instagram (IG) @hakim.progresif diketahui setidaknya ada enam alasan Hakim se-Indonesia harus melaksanakan cuti bersama serentak antara lain :

1. Menunjukan solidaritas dan persatuan Hakim.

2. Menyuarakan hak yang terabaikan

3. Menekan pemerintah untuk bertindak

4. Menguatkan Citra dan Wibawa Hakim

5. Melawan stigma dan stereotip negatif.

6. Menjaga Integritas dan Profesionalisme.

Sementara itu Pengurus Pusat IKAHI dalam unggahannya di IG pp_ikahi menegaskan pimpinan Mahkamah Agung ( MA) telah merespons gerakan cuti bersama serentak para Hakim seluruh Indonesia.

Dia menghimbau  para Hakim / Anggota IKAHI di daerah yang saat ini sedang menyusun aksi cuti bersama untuk bersabar dan menahan diri.

” Pimpinan MA dalam waktu dekat bertemu Kementeriam Keuangan, ” katanya.

Bahkan kata IKAHI,  pimpinan Mahkamah Agung juga telah berkomitmen dan  berupaya  mewujudkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 secepatnya.