Jakarta – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) ditangkap dan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali Jumat, 6 September 2024, akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA Rusia berinisial AA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan
AA masuk ke Indonesia dengan Visa kunjungan Desember 2020, kemudian
melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.
Saat itu, kata Silmy syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp 1 miliar.
“ Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal terbilang rendah, yakni Rp 1 Miliar. Maka saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal, ” Ungkapnya.
Hal ini kata Silmy dilakukan dalam rangka memperketat WNA bisa menerima visa investor.
” Kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Diakui, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.
Kata dia, Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” Tegasnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
” Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal), ” Ujarnya.
Dalam proses tersebut, kata Silmy, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan.
” Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua
orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” terangnya.
Silmy mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Imigrasi laksanakan penegakan hukum terhadap tiga perempuan WNA yakni dua orang WNA Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WNA Rusia berinisial IT.
” Mereka ditangkap petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali, “Ungkapnya.
Menurut Silmy, Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi pelayanan dan penegakan hukum.
” Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian, akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, namun sampai level kebijakan, ” Terangnya.
Silmy mengakui, evaluasi dilakukan Imigrasi secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia.