Ambon, – Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kali ini Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diamankan Polda Maluku.
Penangkapan terhadap Hendra bersama temannya PM alias Tesa, membuktikan kalau Polda Maluku tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K, mengungkapkan, penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, yang adalah temannya.
Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 18.30 WIT.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombes Areis, Kamis (5/9/2024).
Kombes Aries mengakui, barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri.
” Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi, ” Jelasnya.
Diakui, tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang
mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Selanjutnya kata Kombes Aries, Tim penyidik Polda Maluku membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut dibeli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
” Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa. Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT,” Terangnya.
Kata Kombes Aries, satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp 1,8 juta.
“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Kombes Areis.
Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu.
” Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor. Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” kata Kombes Aries
Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.
Kombes Aries menjelaskan, setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.
“Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di ATM Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.
Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” Ujarnya.
Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.
“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tegasnya.