Langgur, Tual News- Warga masyarakat Desa/ Ohoi Wulurat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 20 Februari 2024, secara resmi melaporkan ddugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa ( DD ) dan ADO Ohoi Wulurat tahun anggaran 2015 – 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Laporan tertulis itu telah diterima Kejaksaan Negeri Tual tanggal 20 Februari 2024.
Berdasarkan data dan dokumen yang diterima Media Tual News, laporan tertulis warga Ohoi Wulurat kepada Kejari Tual atas dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan oknum Kepala Ohoi Wulurat, DS sejak tahun anggaran 2015 – 2023.
Salah satu pelapor, Theodorus Morwarin kepada tualnews.com, Jumat ( 9 /7/2024 ) mengakui, dirinya bersama warga Ohoi Wulurat melaporkan oknum Kepala Ohoi Wulurat DS atas tindakan dan perilaku melakukan penyalahgunaan DD Ohoi Wulurat sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Terbukti, kata Morwarin, pembangunan dua unit rumah adat di Ohoi Wulurat, dibiayai DD Ohoi Wulurat tahun 2015 mangrak atau terbengkalai.
” Anggaran DD pembangunan satu unit rumah adat sebesar Rp 157.000.000,-. Sehingga total kerugian negara dua unit rumah adat di Ohoi Wulurat sebesar Rp 314 juta, ” Ungkapnya dalam laporan tertulis kepada Kejaksaan, dilampirkan foto dokumentasi dua unit rumah adat yang dibiayai Dana Desa Ohoi Wulurat tahun 2015 yang mangkrak hingga saat ini.
Morwarin menuding kondisi ini terjadi, akibat lemahnya pengawasan internal dan eksternal dari Pemkab Malra.
Selain itu dalam laporan tertulis yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Tual, dirinya juga merincikan dugaan korupsi DD Ohoi Wulurat sejak tahun 2015 – 2023 yang diduga dilakukan Kepala Ohoi Wulurat yakni :
1.Dugaan penggelapan sisa dan bedah rumah sebesar Rp 170 juta dari total anggaran DD tahun 2018 sebesar Rp 300 juta. Dana yang tersalur ke masyarakat hanya sebesar Rp 130 juta.
2. Dugaan Penggelapan Dana pemberdayaan masyarakat dari DD Ohoi Wulurat tahun 2022 sebesar Rp 155.000.000.
3.Dugaan penggelapan sisa dana bantuan langsung tunai ( BLT), dana desa tahun 2023 sebesar Rp 42.254.750.
4.Dugaan penggelapan dana pemberdayaan masyarakat, DD Ohoi Wulurat tahun 2023 sebesar Rp 134.443.880 dan Rp 26.653.800, dengan total Rp 163.097.680.
Morwarin menjelaskan, awal tahun 2023, Kepo Wulurat menghimbau masyarakat mengerjakan kebun untuk ketahanan pangan, dengan catatan akan dibayarkan dari APBDes untuk pemberdayaan masyarakat masing – masing kebun Rp 5 juta.
Namun kata dia,pada pertengahan Juni 2023, dengan difasilitiasi Camat Kei Besar, diadakan pertemuan bersama warga dan diputuskan, dana pemberdayaan tahun anggaran 2023 akan digunakan untuk pembangunan kubah gereja, tapi hingga saat ini dana pemberdayaan tidak diserahkan kepada panitia pembangunan kubah gereja Ohoi Wulurat, sementara kebun masyarakat telah diambil dokumentasi untuk pertanggungjawaban penarikan DD.
5. Kelebihan pembayaran tunjangan Yohanis Moryaan sebesar Rp 63 juta.
6. Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan Yakobu Rahangiar selaku Sekretaris Ohoi Wulurat sebesar Rp 147.000.000.
7. Dugaan Penggelapan dana pajak PPN sebesar 10 % PPH dab pajak galian C untuk bangunan fisik Ohoi Wulurat tahun 2016 – 2023, dengan total nilai PPN yang diduga digelapkan sebesar Rp 107.363.000.
Untuk itu Morwarin, dalam laporanya itu mentaksir total kerugian keuangan negara yang timbul dari penggelapan dan penyalahgunaan DD Ohoi Wulurat tahun 2015 – 2023 sebesar Rp 1.303.715.430.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Adam Ohoiled, S.H melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat ( 9 / 7/2024) membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD Ohoi Wulurat.
” Benar, laporan dari Ohoi Wulurat kami sudah terima. Namun kami tindaklanjuti dan meminta untuk kembali ke Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ” ungkapnya.
Menurut Rendra, karena laporan Ohoi Wulurat juga sudah masuk di Kantor Inspektorat Kabupaten Malra, sehingga pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan ( LHP) dari Inspektorat.
” Kami tetap menunggu hasil dari Inspektorat, ” Kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.