PN Tual Vonis Nahkoda Kapal Ikan Asing China Lima Tahun Penjara,  Denda  2 M

Img 20240823 wa0064

Tual News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual, secara resmi memvonis Nahkoda Kapal Ikan asing asal Negara China, Wang Zengjun sebagai nahkoda kapal MV. Run Zeng 03 (GT.870) yang melakukan pencurian ikan di perairan laut Arafura, Maluku Indonesia, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim PN Tual dalam pembacaan keputusan perkara tindak pidana perikanan, dengan  nomor perkara : 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tual, Kamis ( 22 / 8 / 2024) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tual.

Dalam pembacaan amar putusan ini  dipimpin Hakim PN Tual yakni Hakim Ketua, Akbar Ridho Arifin, S.H, didampingi Hakim Anggota Ir. Armain Naim, SH., M.Si dan Dr. Ir. Irawan Muripto, M.Sc serta Panitera Pengganti Rugun Marina Julinda Siahaan, SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KejaksaanNegeri Tual yakni, Yabes Marlobi Sirait.

Terdakwa Wang Zengjun, dalam pembacaan amar putusan didampingi penasehat hukum, Chirstinan Titirloloby, SH.

Majelis Hakim  PN Tual dalam membacakan amar putusan :

1.Menyatakan Terdakwa Wang Zengjun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha dan membawa alat penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Zengjun, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000, dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Ini bukti putusan pengadilan negeri tual kamis 22 agustus 2024
Ini Bukti Putusan Pengadilan Negeri Tual Kamis 22 Agustus 2024

Selain itu, kata Majelis Hakim PN Tual, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal MV. Run Zeng 03 (GT.870) akan dirampas untuk  Negara dan  dipergunakan sebagai kapal pengawas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ( KKP ).

Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana terdakwa dituntut 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 2 Miliar.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan banding.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kapal MV. Run Zeng 03 (GT.870) ditangkap kapal patroli pengawas KKP yakni KP Paus 01 minggu 19 Mei 2024 lalu di perairan laut Arafura, Maluku.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung  Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk). Nahkoda Kapal beserta barang bukti kapal dan ikan serta BBM ilegal ditahan serta diiring untuk proses hukum di Dermaga PSDKP Kota Tual.