Langgur,Tual News – Sejumlah kepala Ohoi/ Desa, di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku terus mempertanyakan kinerja Pemkab Malra yang hingga saat ini belum juga melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para kepala ohoi definitif di Maluku Tenggara, sesuai amanat Undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Menanggapi keluhan para kepala ohoi/desa tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Drs Jasmono, M.Si kepada Media Tual News via telepon selulernya senin (5/8/2024) mengakui Pemkab Malra dalam waktu dekat akan melakukan pelantikan sejumlah kepala ohoi/ desa definitif di Kabupaten Maluku Tenggara.
” Hal ini dilakukan mendasari perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa / dari 6 tahun ke 8 tahun, sesuai amanat Undang – Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, ” Ungkapnya.
Kata Jasmono, pihaknya akan mempercepat proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para kepala ohoi atau kepala desa.
Diakui, Pemkab Malra telah menerima surat edaran dari Memdagri, melalui Dirjen Kemendagri tentang teknis pelaksanaan terhadap amanat undang – undang desa yang baru tersebut.
” Pemkab Malra melalui Dinas PMD dan Bagian Hukum Kantor Bupati Malra , sudah melakukan pemetaan pada setiap jabatan kepala ohoi, dan saat ini Dinas PMD bersama bagian hukum sedang siapkan surat Keputusan Bupati Malra, terkait perpanjangan masa jabatan kepala ohoi dari 6 tahun ke 8 tahun, ,” Jelasnya.
Menurut Jasmono, karena Pemkab Malra sudah menerima surat edaran Mendagri melalui dirjen kemendagri, tentang teknis pelaksanaan, maka saat ini dinas PMD dan bagian hukum sedang mengurus administrasi para kepala ohoi yang akan dilantik.
” Dinas PMD dan Bagian Hukum Kantor Bupati Malra sedang siapkan surat keputusan Bupati Malra tentang ini, baru saya lakukan pelantikan,” Terang Jasmono.
Jasmono minta seluruh kepala ohoi/ desa di Kabupaten Maluku Tenggara yang akan dilantik untuk perpanjangan masa jabatan untuk bersabar dan selalu berdoa, agar proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu secepatnya dilaksanakan.
“Mudah – mudahan kerja dinas PMD dan bagian hukum cepat diselesaikan dalam waktu cepat,sehingga para kepala ohoi di Malra akan dilantik kembali, karena mereka dilantik sekaligus terima SK perpanjangan masa jabatan,” pungkas Pj. Bupati Malra.