Langgur, Tual News- Patut diduga akibat konsumsi minuman keras ( miras ) sopi secara bersama – sama hingga terjadi selisih paham, mengakibatkan salah seorang pemuda di kompleks Pokarina Ohoibun Barat, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara dianiaya hingga meninggal dunia.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.I.K yang dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 9 / 7/2024 ) membenarkan kejadian ini.
” Benar, kejadian penganiayaan itu terjadi jumat 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WI, bertempat di kompleks Pokarina – Ohoibun Barat Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, ” ungkapnya.
Kapolres mengakui kasus penganiyaan ini mengakibatkan korban Egenius Ohoiulun ( EO ) meninggal dunia.
Menyoal tentang kronologis kejadian, Kapolres Malra, mengungkapkan pada pukul 17.00 WIT, korban EO bersama beberapa rekannya, termasuk oknum pelaku berinsial. J.H sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di sebuah gang (tempat duduk) samping rumah Bapak LH.
Namun kata Kapolres, saat mengkonsumsi minuman keras jenis sopi bersama, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku, sehingga akhirnya pelaku J.H melakukan penganiyaan terhadap korban EO dengan cara memukul menggunakan kayu tepat pada dahi hingga korban terjatuh dan langsung meninggal dunia.
” Hingga saat ini polisi sudah amankan oknum pelaku JH dan sedang jalani pemeriksaan di Polres Malra, ” Tegas Kapolres Malra.