Langgur, Tual News- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Semetara ( DPS ) Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra, Assujudiyah Arif Hanubun, Kepada Media ini membenarkan hal itu.
” Benar, kami telah melakukan tingkatan pleno PPS dan PPK serta sudah selesai menggelar rapat pleno Rekapitulasi DPS tanggal 5-7 Agustus 2024 kemarin,” sebutnya.
Kata Hanubun, rapat pleno tingkat Kabupaten Maluku Tenggara juga telah di lakukan bulan Agustus, sebab tahapan dan jadwal Pilkada semakin padat, dimulai pendaftaran dan penelitian berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita juga telah melakukan pleno DPS hari Sabtu kemarin, tinggal menunggu pendaftaran penelitian berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati,” sebutnya
Menurutnya ada berapa hal yang harus di perhatikan seperti pemilih ganda dan pemilih meninggal dunia.
“KPU akan perhatikan pemilih ganda dan pemilih meninggal dan kita akan memantau pelaksanaan Pilkada 2024 di Maluku Tenggara,” ujarnya
Dia mengaku dari jumlah DPS yang diturunkan dengan total 91.649 telah di coklit seluruhnya.
“Jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, tetap masih bisa terakomodir sebagai pemilih baru yang nantinya akan diakomodir dalam DPK,” ungkapnya.
Berikut ini Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Terakhir DPS Kabupaten Maluku Tenggara Pilkada 2024
1.Kecamatan Kei Kecil
Jumlah Desa 15, Jumlah TPS 50 dan Jumlah Pemilih Baru 252 Orang. Sedangkan Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi syarat 572 serta jumlah perbaikan Data 565 pemilih.
2.Kecamatan Kei Besar
Jumlah Desa 37, Jumlah TPS 45, dengan Jumlah Pemilih Baru 117 Orang. Sedangkan jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi syarat 239, jumlah perbaikan Data 516.
3.Kecamatan Kei Besar Utara Timur
Jumlah Desa 30, Jumlah TPS 33 dan jumlah Pemilih Baru 43 orang. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 146 serta Jumlah perbaikan data 165.
4. Kecamatan Kei Besar Selatan
Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 13 dan Jumlah Pemilih Baru 263 Orang. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi syarat 311 serta Jumlah perbaikan data 85.
5.Kecamatan Kei Kecil Timur
Jumlah Desa 18, Jumlah TPS 19 dan Jumlah Pemilih Baru 45 Orang.
Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi syarat 222, serta jumlah perbaikan data 240.
6. Kecamatan Kei Kecil Barat
Jumlah Desa 10, Jumlah TPS 13 dan Jumlah Pemilih Baru 33 Orang.
Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi syarat 113 serta jumlah perbaikan Data 165.
7.Kecamatan Manyeuw
Jumlah Desa 9, Jumlah TPS 12 dan Jumlah Pemilih Baru 29 Orang. Jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat 109 serta Jumlah perbaikan Data 131.
8. Kecamatan Hoat Surbay
Jumlah Desa 13, jumlah TPS 19 dan jumlah pemilih baru 40 orang serta Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 136 dan jumlah perbaikan Data 283.
9. Kecamatan Kei Besar Utara Barat
Jumlah Desa 25, Jumlah TPS 28 dan jumlah Pemilih Baru 18 Orang serta jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 114, jumlah perbaikan data 297.
10. Kecamatan Kei Besar Selatan Barat
Jumlah Desa 13, Jumlah TPS 13 dan Jumlah Pemilih Baru 20 Orang. Jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat 28, Jumlah perbaikan Data 365.
11. Kecamatan Kei Timur Selatan
Jumlah Desa 11, Jumlah TPS 12, jumlah Pemilih Baru 41 Orang, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 99 serta jumlah perbaikan data 327.
Dua TPS Khusus
Hanubun menyebutkan, akan ada dua tempat pengumutan suara (TPS) di Maluku Tenggara yang harus di khususkan.
” Dua TPS lokasi khusus yakni 1 TPS di Lapas dan 1 TPS di Desa / Ohoi kilwat ( daerah konflik ),” Ujarnya.
Sementara untuk DPS terbanyak kata Hanubun, ada di Kecamatan Kei Kecil dengan jumlah 24.045 pemilih.
Dirinya mengakui, untuk daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan, nanti akan ditetapkan KPU Malra tanggal 14 – 21 September 2024. Jadi yang kemarin ditetapkan adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Malra berjumlah 90.450 pemilih.