Tual News- KPU Kota Tual di Provinsi Maluku, Jumat malam ( 23 / 8 / 2024 ) pukul 20.00 WIT menggelar sosialisasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Wali Kota serta Wakil Walikota Tual tahun 2024 di Villia Hotel.
Sosialisasi ini dihadiri para pimpinan parpol, dan berbagai komponen masyarakat lainnya, dipimpin Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin A Renhoran.
Kabid Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tual, Fredek Carter Hukubun dalam arahannya menegaskan sampai saat ini PKPU dalam pembahasan dan dibawah ke Komisi II DPR RI.
Terkait PKPU Nomor 8 tentang pencalonan Calkada, Hukubun mengingatkan agar dalam dokumen persetujuan parpol atas pencalonan harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen parpol atau sebutan lain yang sesuai SIPOl KPU serta SK Kemenkumham.
SKCK Calkada Diurus di Polda Maluku
Hukubun mengungkapkan kalau terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian ( SKCK), pasangan Calon, sesuai telegram Kapolda harus diurus di wilayah hukum Polda Maluku.
” Sedangkan bagi Paslon yang berdomisili diluar Maluku, sesuai peraturan Kapolri, SKCK diurus di wilayah Polda domisili, ” Terangnya.
Komisioner KPU Kota Tual ini menjelaskan terkait surat keterangan jasmani dan rohani pasangan Calkada tetap diurus dan dimasukkan saat pendaftaran di KPU.
” Nanti KPU verifikasi berkas pencalonan Calkada, kalau dinyatakan lengkap baru keluarkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan lengkap di rumah sakit yang direkomendasikan, ” Jelasnya.
Menyoal tentang tiga dokumen paslon yang harus diurus di Pengadilan Negeri, Hukubun mengakui untuk surat keterangan pailit ( Bebas Utang ) paslon harus mengurus di Makassar, sebab di Provinsi Maluku belum ada Pengadilan Niaga.
” Surat yang sudah terlanjur diterbitkan Pengadilan Tinggi Maluku sudah ada koordinasi akan ditarik kembali. Jadi surat keterangan bebas utang Paslon harus diurus di Makassar, ” Ujarnya.
Hukubun menerangkan, terkait surat keterangan Paslon tidak pernah melakukan perbuatan tercela akan dibuktikan dengan catatan Kepolisian.
” Nanti dilihat ada atau tidak catatan Kepolisian, ” katanya.
Dia menegaskan kembali bagi paslon yang berprofesi sebagai Bupati, Walikota, TNI / Polri dan ASN, termasuk Kades serta pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri.
Sementara itu Ketua KPU Kota Tual mengingatkan kembali kepada para Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tual terkait pendaftaran Calkada oleh KPU secara serentak di Indonesia tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
” Sementara pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr J Leimena tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Mengingat jadwal waktu singkat, para Calkada sudah harus perhitungkan waktu penerbangan pesawat dari Tual ke Ambon, minimal harus boking tiket pesawat lebih awal, ” Pintah Renhoran.