Langgur, Tual News- Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat mengingatkan para pimpinan parpol untuk memperhatikan secara baik syarat Calon dan Pencalonan pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Malra pada pembukaan rapat koordinasi dalam rangka tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malra tahun 2024, Sabtu ( 24/ 8 / 2024 ).
” Penting kami gelar rapat koordinasi ini untuk tegaskan beberapa hal terkait persiapan pendaftaran Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Malra ada syarat penting yang harus diperhatikan dalam berkas pencalonan adalah syarat Calon dan syarat pencalonan Calkada, ” Tegasnya.
Menurut Oat, ada perbedaan antara syarat Calon dan Pencalonan yakni dalam pasal 13 PKPU Nomor 8 tahun 2024 secara eksplisit menjelaskan syarat pencalonan Calkada.
” Syarat pencalonan ada empat dokumen, nanti secara detail dijelaskan Kabid teknis penyelenggaraan, namun kami memberikan gambaran umum yakni salinan SK Parpol tingkat pusat disahkan Kemenkumham, salinan SK pusat kepengurusan tingkat kab / kota, formulir Model B pencalonan KWK dan formulir Model B persetujuan parpol B1KWK atau biasa disebut rekomendasi, ” Terang Ketua KPU Malra.
Sedangkan terkait syarat Calon, kata Oat masing- masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malra mengurus sendiri mulai dari ijazah, daftar riwayat hidup dll.
Ketua KPU Malra minta sebelum pendaftaran Calkada tanggal 27 – 29 Agustus 2024, para pimpinan parpol pengusung Calkada sudah harus mengajukan seorang admin SILON KPU dan penghubung.
” Admin Silonkada dan petugas penghubung sudah harus diajukan surat itu kepada KPU sebelum proses pendaftaran, ” Ujarnya.
Selain itu Ketua KPU Malra berharap pendaftaran Calkada, dihadiri langsung pimpinan parpol pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029.
Rakor ini dihadiri para Pimpinan parpol Kabupaten Maluku Tenggara dan Komisioner KPU serta Bawaslu.