Ambon, Tual News – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menahan AL, Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554.
Ia diduga menggelapkan uang perusahan BUMN ini sebesar kurang lebih Rp398.467.680.
Penahanan terhadap lelaki berusia 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2023.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena S.Ik, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, mengungkapkan, perkara tersebut diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.
Usai menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.
“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Hujra saat dilakukan konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).
Tercatat sebanyak 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dua diantaranya saksi ahli. Termasuk Tersangka.
Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL, rekening koran BRI milik AL, rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF, surat perintah pengosongan kas dan berita acara pemeriksaan kas.
“Motif dari kasus ini Tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” Tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat Tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari.
Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.
“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang diparsangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka saat ini telah ditahan sesuau surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024 dan menempatkan Tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” pungkasnya.